News

AFML 8: Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Kuala Lumpur—Semua stakeholder yang berkaitan dengan buruh migran bertemu dalam sebuah acara bernama ASEAN Forum on Migrant Labour ke 8 di Kuala Lumpur 26-27 Oktober 2015. Serikat Buruh, Lembaga Swadaya Masyarakat, Asosiasi Pengusaha, Organisasi Pemerintah negara anggota ASEAN dan Organisasi Internasional bertemu untuk merumuskan dua tema, yaitu Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Akhir Desember 2015 nanti akan diberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN, maka perlindungan kepada seluruh pekerja di tempat kerja menjadi prasyarat yang harus dilakukan untuk menjalankan agenda liberalisasi pasar kawasan ASEAN. Hampir semua stakeholder sepakat agar kesadaran akan K3 diperkuat di negara asal sebelum mereka berangkat ke luar negeri. Hal itu dengan mempertimbangkan setiap peraturan K3 dan rekomendasi serta kebiasaaan internasional melalui konvensi-konvensi yang telah diratifikasi oleh negera asal.

Bentuk dari penguatan tersebut seperti pelatihan, kesehatan, kondisi lingkungan kerja, mekanisme pengaduan, mengenalkan peralatan K3 dan hak-hak pekerja sebelum mereka berangkat ke luar negeri. Pemerintah juga berkewajiban melakukan pengembangan dan kajian atas K3 dan pengawasan ketenagakerjaan dengan mengidentifikasi bahaya di lingkungan kerja, menaksir terjadinya kecelakaan kerja dan mekanisme kontrol atas resiko-resiko yang dialami oleh pekerja migran selama sebelum dan setelah keberangkatan.

Adapun poin yang tidak kalah penting di sini adalah mengenai peran masing-masing pihak. Pemerintah sebagai regulator memastikan dan menjamin adanya peraturan serta kondisi lingkungan kerja. Selain itu, peran atase Ketenagakerjaan di negara penerima juga menjadi sangat penting ketika terjadi kecelakaan kerja atau pelanggaran hak pekerja di negara penerima pekerja migran. Sementara asosiasi pengusaha menjalankan peraturan-peraturan tersebut serta menjamin atas perlindungan setiap pekerja di lingkungan kerja.

Di sisi lain, dibebaskannya ruang bagi pekerja migran untuk menyatu dalam serikat pekerja di negara penempatan merupakan rekomendasi dari Kongres Serikat Pekerja ASEAN. Komitmen itu ditunjukan dengan tidak adanya diskriminasi, sterotipe dan stigma dalam pelayanan, penyediaan dan pemberlakuan K3 kepada semua pekerja migran yang ditunjukkan oleh semua stakeholder.

Pada era kontemporer ini, kerja layak itu berarti harus selamat dan sehat di lingkungan kerja. Akan tetapi hal itu masih jauh dari harapan tentang apa yang disebut sebagai kerja layak. Ingrid Christensen, spesialis K3 dari ILO, Bangkok, merincinya berdasarkan jenis sektor tentang resiko di tempat kerja.

Konstruksi : Resiko kecelakaan kerja, kerja berat, berdebu dan kondisi iklim kerja yang keras

Perkebunan : Resiko kecelakaan kerja, bahan-bahan kimia berbahaya, kerusakan biologi, kerja berat dan kondisi iklim kerja yang keras

Perkayuan : Resiko kecelakaan kerja, bising dan bergetar, debu, kerja berat, kondisi iklim kerja yang keras

Perikanan : Resiko kecelakaan kerja, resiko kapal terbalik, muatan berat, kerja malam, cairan ikan, asap mesin dan kekerasan fisik/psikis

Pertambangan : Resiko kecelakaan kerja, kerja berat, berdebu, asap mesin, bahan peledak, bising dan bergetar dan suhu ekstrim

Pekerja rumah : Jam kerja yang panjang, kerja terisolasi dari dunia luar, resiko kecelakaan

(kesetrum), stress, kekerasan fisik/psikis dan pelecehan seksual

Foto : Peserta AFML Menengok Saat Melihat Kecelakaan Kerja di Sekitar Pullman Hotel
Foto : Peserta AFML Menengok Saat Melihat Kecelakaan Kerja di Sekitar Pullman Hotel

Lebih jauh lagi, hanya empat negara dari sepuluh negara yang telah meratifikasi konvensi 187 tentang K3. Mereka adalah Indonesia, Malaysia, Singapore dan Vietnem. Selain itu, hanya satu negara ASEAN yang telah meratifikasi konvensi 189 tentang pekerja layak bagi pekerja rumah tangga, yakni Filipina. Padahal pekerja rumah tangga di sini sangat rentan dan jumlahnya 83% dari semua pekerja migran dari seluruh dunia. Sementara untuk tema pengawasan ketenagakerjaan, hanya empat negara yang telah meratifikasi konvensi 81 tentang pengawasan ketenagakerjaan, mereka ialah Indonesia, Malaysia, Singapore dan Vietnam. Maka negara anggota ASEAN sudah seharusnya meratifikasi konvensi tersebut dalam upaya keadilan bagi semua pihak dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Kementrian Sumber Manusia Malaysia menyebut bahwa rata-rata kecelakaan kerja terjadi tiga kali dibandingkan seribu orang pekerja. Sedangkan risiko kematian atas kecelakaan kerja adalah empat kali dibandingkan seratus ribu pekerja. Bersamaan dengan acara tersebut, ketika semua delegasi tengah melakukan sesi foto bersama di halaman Pullman Hotel KLCC, terjadi kecelakaan kerja yang menimpa Buruh Migran Indonesia dengan jenis pekerjaan perancah sekor konstruksi di sebelah hotel tersebut.

Semua orang, baik pekerja dan seluruh delegasi pun memperhatikan bunyi sirine ambulan dan polisi yang datang. Ada pekerja yang terjatuh dari lantai 15 gedung yang sedang dibangun. Buruh migran tersebut meninggal dunia di tempat dan pihak yang berwenang menghentikan semua aktivitas kerja di kawasan tersebut untuk memeriksa K3.

Kejadian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan dinilai masih bersifat reaktif. Artinya, pemerintah negara penerima melakukan pengawasan ketenagakerjaan ketika terjadi kecelakaan kerja, bukan dengan cara yang aktif selalu mengontrol kondisi K3. Ditambah lagi dengan majikan yang tidak memperdulikan situasi K3 yang dikerjakan oleh pekerja migran. Padahal sebenarnya situasi bahaya di tempat kerja telah diidentifikasi sebelumnya.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.