(Bahasa Indonesia) Politik Transaksional di Balik Program Amnesti Arab Saudi

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Suasan antrian TKI yang mengurus Amnesti di KJRI Jeddah
Suasan antrian TKI yang mengurus Amnesti di KJRI Jeddah

“Sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” demikianlah situasi yang dialami ratusan ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi. Pasalnya, peluang pengampunan izin tinggal (Amnesti) oleh Pemerintah Arab Saudi justru menjadi lahan mengeruk keuntungan.

Pernahkah Anda membayangkan, di tengah kesusahan ribuan TKI yang berjuang mendapat amnesti dari Pemerintah Arab Saudi, ternyata Pemerintah Indonesia diam-diam mengeruk keuntungan hingga US$ 120.960.000 atau sekitar Rp 1,18 triliun?

Dari mana  uang Rp 1,8 triliun itu berasal? Siapa yang akan menikmati uang Rp 1,18 triliun itu? Dimana uang itu sekarang berada?

Ceritanya panjang. Menurut data yang diterima SP di Jakarta, Selasa (18/6) malam, pada tanggal 7 Juni 2013, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Kemenakertrans) menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta di Luar Negeri.

Pada butir menimbang dikatakan bahwa peraturan tersebut dibuat  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 UU No 39 Tahun 2004  tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

“Setelah dicek, tidak ada isi pasal itu.  Sungguh mengherankan ketika dicek di pasal terkait, tidak ada perintah untuk membuat peraturan menteri tersebut,” kata anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Selasa.

Lalu, mengapa aturan itu bisa ada kalau tidak ada amanat UU di atasnya? Mengapa Kemnakertrans berani melakukan kebohongan publik dengan memanipulasi UU No 39 Tahun 2004?

Menurut Rieke, disinyalir aturan dadakan itu dibuat terkait amesti TKI di Arab Saudi.  Karena dengan Permen tersebut, APJATI  mulai bergerak. Terkumpulah beberapa PJTKI  untuk terlibat pemutihan di Arab Saudi.

“Rupanya diduga hal tersebut terkait 80% dari TKI overs tay menginginkan kembali bekerja di Saudi. Ini sesuai keterangan Menlu dalam raker dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/6),” kata Rieke.

Rieke sangat menyesalkan diterbitkannya Permen palsu itu dan terlibatnya PJTKI dalam kasus amnesti. Karena, para TKI yang over stay justru lari dari majikan.

Mereka terkatung-katung selama bertahun-tahun tanpa ada bantuan dari PJTKI yang mengirimkan mereka. Tetapi kini, ketika ada amensti dari Pemerintah Arab Saudi, para PJTKI itu datang seperti pahlawan, padahal tak ada satu aturan pun dalam amnesti yangg melibatkan PJTKI.

Selebaran

Rieke lebih jauh mengatakan, dirinya memperoleh selebaran, yang sekarang ini kabarnya beredar di KBRI Ryadh dan KJRI Jeddah.

Isinya kurang lebih seperti ini:

Proses bagi TKI/WNI ovestayer pemanfaat amnesti yang ingin tetap bekerja di Saudi harus melalui Perwalu/Apjati dan Persatuan PPTKA di Saudi, dengan syarat :
1. Copy Id Majikan
2. Copy KK Majikan

3. Hasil Medical
4. Print out data kedatangan TKI/WNI atau copy residen permit lama TKI/WNI atau Copy Paspor lama TKI/WNI

5. Isi formulir oleh calon sponsor/majikan

6. Isi biodata calon sponsor/majikan

7. Biaya total 3900 riyal:
            a. Asuran 6 bulan
            b. Biaya penerbitan paspor asli
            c. PK Biaya dikirim melalui rekening ke nomor : ………
8. Biaya biro jasa proses di imigrasi saudi : 1700 fee biro jasa + Biaya2 keimigrasian
Biaya per orang : 3900 real + 1700 real= 5600 real

Menurut data pemerintah, kata Rieke, jumlah overstayer yang sudah terdaftar sekitar 72 ribu orang dan 80% menyatakan ingin tetap bekerja di Arab Saudi.

“Dari jumlah yang sudah terdaftar saja, misalnya ada 57.600 orang, berapa uang yang terkumpul?” tanya Rieke.

Ia mengatakan, jumlah yang terkumpul adalah 57.600 orang x @5600 real  = 322 560 000 real atau US$ 120.960. 000 atau Rp 1,18 triliun.

“Dari informasi yang saya peroleh,  jatah untuk PJTKI  sebesar US$ 750 per orang. Artinya,  57.600 orang x US$ 750 = US$ 43.200.000,” katanya.

Berapa sisa dari dana yg terkumpul? Sisanya adalah US$ 120.960.000 – US$  43.200.000 =  US$ 77.760.000 . “Ini jatah siapa? Untuk siapa?” tanya dia.

Rieke mengatakan, pungli ini masih mungkin bertambah, karena pendataan hingga saat ini masih terus berlangsung. Ribuan TKI setiap hari masih antre di KJRI Jeddah dan sebagian di KBRI Ryadh.

Tidak Mengklaim

Mantan calon gubernur Jawa Barat itu mengaku tidak mengklaim data dan informasi yang diterimanya itu sebagai sebuah kebenaran.

“Saya justru meminta pemerintah untuk mengklarifikasi hal tersebut. Berdasarkan pengalaman terbongkarnya kasus korupsi pasca amnesti di Malaysia beberapa tahun lalu, maka sudah selayaknya pencegahan dilakukan oleh pemerintah,”katanya. (Sumber: www.suarapembaruan.com)

Beikut rekam kicauan menyangkut keberadaan APJATI di Arab Saudi:

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.