Cirebon – Nasib buruk menimpa Desi Kurnia (18), gara-gara gemas dengan tingkah laku anak majikannya yang susah diatur, Tenaga Kerja Wanita (TKW) belia asal Desa Dompyong Wetan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon ini terekam kamera tersembunyi (biasa disebut Closed Circuit Television/CCTV) saat terlihat menjewer anak majikannya. Akibatnya, Desi harus menjalani proses pengadilan di Singapura.
Menurut Castra Aji Sarosa, Koordinator Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cirebon, informasi ini didapatkan dari salah satu wartawan sebuah stasiun televisi di Singapura. Wartawan yang sudah fasih berbahasa Indonesia itu menceritakan keadaan Desi yang akan divonis 2,5 tahun oleh pengadilan Singapura. Desi diduga kesal dengan tingkah laku anak majikannya yang susah diatur.
“Sepertinya Desi kesal dengan anak majikannya yang susah diatur, sang majikan melaporkan Desi karena perbuatan Desi terekam di CCTV yang ada dirumahnya. Saya daptkan info ini dari wartawan Singapura, dia langsung menjelaskan kejadian yang menimpa Desi di Singapura sekaligus memberikan alamat rumahnya. Setelah saya telusuri, ternyata Desi merupakan warga Dompyong Wetan, Kabupaten Cirebon” beber Castra
Castra sangat menyayangkan kejadian yang menimpa Desi di Singapura, apalagi kalau dilihat dari segi umur, Desi masih sangat belia dan tidak termasuk umur yang diperbolehkan menjadi TKW. Sehingga bukan hanya kasus Desi yang terancam hukuman saja, tapi juga proses pemberangkatan Desi juga harus diusut. Selain itu, Castra juga menyesalkan informasi ini malah bukan ia dapat dari lembaga resmi Indonesia di Singapura.
“Desi kelahiran 20 agustus 1993, saat ini saja dia baru berumur 18 tahun, sedangkan dia sudah diberangkatkan sejak 2009. Jadi sekitar umur 16 tahun ketika Desi dipekerjakan di Singapura, padahal minimal untuk bisa menjadi TKW itu berumur 21 tahun. Ini juga yang sedang kita telusuri, siapa yang memalsukan umur Desi sehingga bisa diberangkatkan ke Singapura. Selain itu, kemana para petinggi Indonesia, kok informasi ini malah bukan dari lembaga Indonesia yang ada disana?” ungkap Castra.
Perkembangan kasus Desi hanya didapatkan Castra melalui sang wartawan yang selalu setia menelfon dirinya, bahkan sang wartawan meminta Castra untuk mengirimkan surat pengaduan dan data lengkap yang membuktikan bahwa Desi masih dibawah umur.
“Dia meminta saya untuk mengirimkan berkas tentang Desi, yang bisa membuktikan bahwa Desi masih dibawah umur. Itu untuk lebih meringankan vonis yang akan diterima Desi.” ujar Castra.
Menanggapi kasus Desi, saat ini Castra sudah mengirimkan surat pengaduan dan semua data lengkap tentang Desi yang membuktikan bahwa Desi masih dibawah umur.
“Kita sudah kirimkan salinan akta lahir, ijazah SMP dan data lainnya tentang Desi ke Duta Besar RI di Singapura, BNP2TKI, Dinas Tenaga Kerja dan lembaga lainnya dengan harapan bisa membantu meringankan atau membebaskan Desi dari hukuman di Singapura. tapi saat ini belum ada kabar dari semuanya. Kabarnya, 13 September 2011 (tambahkan tahun) lalu telah dilaksanakan proses pengadilan yang terakhir, tapi kami belum mendapatkan kabar terbaru lagi” keluh Castra.
Wah… kalo berita ato informasi ini malah didapat dari wartawan asing, lantas kemana saja perwakilan/kedutaan kita yang ada di Singpura? Keterlaluan. dan PT yang memberangkatkan harus dituntut karena memalsukan usia TKI yang bersangkutan.
Percuma ada PT legal kalo suka melangar hukum dengan mengirimkan tenaga kerja wanita dibawah umur,,, buat pemerintah/ badan terkait , saya saranin sebelum calon2 TKW diberangkatkan dan untuk mencegah ada TKW dibawah umur dinas terkait harus mencocokan identitas TKW secara online dari asal iya tinggal contoh: desa, kecamatan, dll. termasuk depnaker setempat dengan penduduk asli TKWnya harus bekerja sama dong,.. kasian gadis bisanya dimanfaatin oleh PT.nakal dan seponsor ajj tuh yang mencari mangsa gadis katro / deso terpencil ,. pinter yah seponsor nyarinya ngebodohi , merayu , mmm.. pemerintah gooo…. brantas trafiking ..