Jabatan Imigresen Malaysia akan melaksanakan Program Back For Good (B4G) yang diperuntukkan bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) untuk Pulang ke Negara Asal secara sukarela mulai tanggal 1 Agustus 2019 sampai 31 Desember 2019. Pelaksanaan program ini telah disampaikan secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri Kerajaan Malaysia pada Kamis, (18/7/2019).
Program B4G hanya berlaku di wilayah Semenanjung Malaysia dan ditujukan bagi warga negara asing yang melanggar Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155) karena tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor/SPLP), visa, dan izin tinggal/permit yang sah {Pasal 6.1(c)}; dan warga negara asing yang melebihi masa tinggalnya {Pasal 15(1)(c)}. Program akan dilaksanakan secara langsung oleh Jabatan Imigresen Malaysia, tanpa melalui pihak ketiga/vendor dengan biaya RM700.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengimbau kepada WNI yang telah melanggar Akta Imigresen Malaysia untuk dapat mengikuti Program B4G, sehingga dapat kembali ke Tanah Air dengan aman dan bermartabat. Adapun syarat-syarat yang wajib dilengkapi oleh WNI adalah sebagai berikut:
- Memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor/SPLP) dengan masa berlaku minimum 3 bulan;
- Memiliki tiket kepulangan dengan tanggal keberangkatan tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal pengajuan ke Konter Imigresen Malaysia;
- Biaya untuk mengikuti Program B4G adalah sebesar RM700 berupa denda (compound) yang dibayarkan langsung di Konter Imigresen Malaysia.
- Pendaftaran dan pembayaran compound dapat dilakukan di Kantor Imigresen Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Melaka, Negeri Sembilan, Selangor, Pahang, Perak, Kedah, Kelantan, Terengganu, Perlis, dan Putrajaya.
Apabila WNI telah memiliki kelengkapan syarat di atas, diharapkan agar mengikuti langkah-langkah pengajuan di Kantor Imigresen yaitu:
- Menunjukkan dokumen perjalanan dan tiket kepulangan ke konter pendaftaran (Kaunter Pertanyaan) untuk pemeriksaan kelengkapan syarat dan pastikan mendapat nomor antrian;
- Antri/Beratur secara tertib di tempat yang diperuntukan;
- Serahkan dokumen perjalanan dan tiket kepulangan untuk diperiksa petugas Imigresen;
- Lakukan biometrik sidik jari dan diambil foto wajah secara langsung sesuai petunjuk petugas Imigresen untuk diinput data dalam sistem beserta kelengkapan dokumennya;
- Antri/Beratur di konter pembayaran untuk membayar denda RM700 dan pastikan mengambil resit pengambilan untuk mendapatkan Memo Periksa Keluar (Check Out Memo/COM) dan Special Pass pada hari yang sama atau esoknya.
Bagi WNI yang belum memiliki dokumen perjalanan (paspor/SPLP) dipersilahkan untuk dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KBRI Kuala Lumpur, KJRI Johor Bahru, dan atau KJRI Penang. KBRI Kuala Lumpur mengimbau dengan sangat agar seluruh WNI tetap menghormati hukum setempat yang berlaku dan selalu berhati-hati menjaga kelengkapan dokumen serta tidak terbujuk tawaran jasa calo, pendamping atau pihak-pihak yang tidak berwenang yang akan mengambil keuntungan secara tidak sah.
KBRI juga mengimbau agar Agar WNI dapat melaporkan jika terdapat praktik-praktik percaloan kepada polisi terdekat dengan melampirkan identitas calo/pihak dan kerugian WNI guna penindakan hukum lebih lanjut oleh otoritas berwenang setempat. Informasi terkait dengan Program B4G, WNI dapat langsung menghubungi pihak Jabatan Imigresen Malaysia di nomor telpon. 03-88801555. Selanjutnya, guna mendukung upaya KBRI Kuala Lumpur dalam pemantauan dan pelindungan yang diperlukan dalam masa ini, WNI dapat menghubungi KBRI di nomor telpon 03-21164016.
Sumber: KBRI Kuala Lumpur
Bagaiman tatacara untuk memohon pulang keindonesia dalam keadaan kurang sehat..maksudnya..ingin menghantar sorang pulang ke indonesia kerana ketidak warasan..mohon penjelasan
yang sudah pernah ikut program b4g apakah bisa masuk ke Malaysia lagi?