Workshop Visioning Perencanaan Apresiatif Desa di Ponorogo

Author

PONOROGO-Sebanyak dua puluh orang anggota Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI Ponorogo) mengikuti workshop visioning perencanaan apresiatif desa Sabtu (23/3/2019) di Balai Desa Nongkodono, Kauman, Ponorogo. Workshop visioning diikuti oleh kepala desa dan sekretaris desa yang tergabung dalam KOPI yakni Desa Bringinan, Pondok dan Nongkodono. Workshop visioning juga dihadiri oleh Didit Santosa, Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo dan Muhammad Khayat dari Infest Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Didit memberikan apresiasi terhadap kegiatan visioning yang diadakan oleh Infest Yogyakarta dan KOPI Ponorogo. Menurut Didit, KOPI telah banyak membantu pemerintah, khususnya dalam isu pekerja migran. Didit berharap agar KOPI dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan masing-masing desanya sesuai dengan visi dan misinya.

“Kami juga siap untuk berkolaborasi dengan KOPI dalam menangani kasus-kasus pekerja migran di Kabupaten Ponorogo ini, “tutur Didit.

Kegiatan Infest Yogyakarta dan KOPI tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan dari pemerintah desa setempat. Jemadi, Kades Nongkodono, menyatakan dukungan terhadap keberadaan KOPI di desanya dan berterima kasih kepada Infest yang telah memberikan kepercayaan kepada Desa Nongkodono untuk menjadi tuan rumah kegiatan ini.

“Semoga dengan adanya KOPI dapat memberikan kontribusi terhadap Desa Nongkodono terkait pekerja migran maupun bidang lainnya. Kapan pun KOPI ada kegiatan silakan kalau mau memakai fasilitas yang ada di sini, “ungkap Jemadi.

Muhammad Khayat dari Infest Yogyakarta yang memberikan materi tentang visioning Perencanaan Apresiatif Desa (PAD) mengatakan bahwa tujuan dari visioning ini agar anggota KOPI dan peserta memahami PAD. Selain itu lewat wokshop ini, perserta diharapkan memiliki pemahaman tentang kewenangan desa sesuai UU No.6/2014 tentang Desa dan UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)

Menurut Khayat, PAD merupakan penyusunan perencanaan yang mengedepankan aset dan potensi desa dengan tujuan menggerakkan warga untuk mengembangkan diri yang sifatnya bukan pada aspek fisik dan material, tetapi juga berwujud sosial, kelembagaan dan nilai-nilai budaya yang tumbuh di desa. Dalam proses workshop, Khayat mengajak peserta untuk memaknai UU No.6/2014 dari sisi kewenangannya bukan pada dana desa saja.

“Kewenangan desa merupakan hak desa untuk mengatur, mengurus dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Adapun kewenangan desa sesuai UU desa meliputi kewenangan berskala lokal dan kewenangan hak asal usul desa,” ujar Khayat.

Khayat menjelaskan kewenangan desa sesuai UU No.18/2017 meliputi pemberian informasi peluang kerja kepada masyarakat, melakukan verifikasi data dan pencatatan calon pekerja migran, memfasilitasi persyaratan administrasi kependudukan calon pekerja migran, melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan pekerja migran serta melakukan pemberdayaan kepada pekerja migran keluarganya. Korelasi dari dua undang-undang ini adalah tentang sistem informasi desa, penguatan kapasitas dan pelindungan warga.

Kegiatan visioning apresiatif desa ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada KOPI dan stakehokder yang ada di desa bahwa KOPI tidak hanya dapat menangani kasus pekerja migran namun juga berkontribusi dalam pembangunan di desa melalui PAD. Adapun tahapan PAD meliputi pembentukan dan penguatan kapasitas tim pembaharu desa, pendataan dan penyusunan RPJMDes dan RKPDes.

Tim pembaharu desa terdiri dari tim pemetaan kewenangan desa, tim pemetaan aset dan potensi desa, tim pemetaan kesejahteraan desa, tim penggalian gagasan kelompok marginal dan survei layanan publik. Rencana kegiatan PAD mendapat dukungan dari desa-desa di mana KOPI berada. Barno, Kepala Desa Bringinan mendukung adanya kegiatan Perencanaan Apresiatif Desa. Menurutnya, desa tidak dapat bekerja sendiri karena desa butuh gagasan dan ide dari masyarakat. Hal senada juga disampaikan oleh Suharto, Kepala Desa Pondok yang berharap agar PAD menghasilkan data riil di desa, baik itu data PMI maupun data lain yang berguna.

“Saya sangat mendukung kegiatan ini dan berharap akan menghasilkan data riil di desa kami yang tentu saja akan sangat bermanfaat bagi desa. Saya juga berharap agar desa lain di Ponorogo dapat mengadopsi program Infest dengan membentuk KOPI di desa masing-masing, “imbuh Suharto.

Kegiatan visioning perencanaan apresiatif desa diakhiri dengan penyusunan kesepakatan bersama. Desa Pondok, Nongkodono dan Bringinan akan melaksanaan kegiatan PAD yang dijadwalkan setelah tanggal 17 April dan sebelum tanggal 5 Mei. Kegiatan PAD tiga desa di Ponorogo rencananya akan dilaksakankan di Balai Desa Pondok.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.