KOPI Pondok: Sulitnya Mengurus Akta Kelahiran Anak-anak Pekerja Migran

Author

Akta kelahiran merupakan sebuah dokumen penting bagi seorang anak. Tanpa surat akta kelahiran tersebut akan susah bagi anak atau pun orangtua untuk mendapatkan akses pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Sulitnya mengurus akta kelahiran dikarenakan tidak adanya surat akta pernikahan dari orangtuanya. Misalnya anak hasil dari pernikahan siri, yang mana pernikahan ini terjadi di negara tempatan, dan mereka berdua berasal dari daerah yang berbeda pula. Mereka bertemu pada saat mereka sama-sama merantau untuk bekerja, sehingga sulit untuk mengurus surat-surat kelengkapan menikah secara hukum. Lalu atas dasar alasan tersebut maka dipilihlah menikah secara siri.

Anak hasil dari pernikahan siri tersebut lalu dipulangkan di Indonesia dan dirawat oleh orang tua dari ibu atau bapak dari anak tersebut. Lalu mereka kembali ke luar negeri lagi untuk bekerja. Sehingga anak tumbuh tanpa memiliki surat akta kelahiran. Dengan keadaan tersebut orangtuanya enggan untuk mengurus akta kelahiran dikarenakan sibuk dengan pekerjaannya, akibatnya anak tersebut tidak bisa mendapatkan hak-haknya seperti pendidikan, kesehatan bahkan sulit untuk mendapatkan pekerjaan setelah anak dewasa.

KOPI Advokasi Anak PMI Tanpa Akta

Setidaknya ada 15 anak-anak PMI di Desa Pondok yang dibawa dari luar negeri. Sampai sekarang belum mempunyai akta kelahiran bahkan ada yang sudah umur duapuluh tahun lebih. Oleh karena itulah, Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) berusaha membantu masalah ini dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Nonik Iswarani (39), Ketua KOPI Pondok, mengatakan bahwa saat ini tim KOPI sedang berupaya membantu anak-anak PMI yang belum punya akta, karena akta kelahiran sangat penting bagi anak untuk mendapat hak-haknya baik hak pendidikan, kesehatan maupun hak lainnya. Sayangnya, selama ini tantangannya adalah orangtua anak yang kurang kooperatif dan rata-rata mereka di luar negeri, sementara anak di urus oleh neneknya. Dari sejumlah kendala terkait pembuatan akta, orangtua hendaknya mengupayakan surat akta kelahiran bagi anak sejak dini, demi keberlangsungan hidup dan masa depan anak itu sendiri.

“Kami akan terus berusaha untuk membantu anak-anak PMI yang belum mempunyai akta kelahiran. Ini sudah ada beberapa data yang sudah kami pegang. Namun kendalanya, orangtua yang kurang kooperatif dan rata-rata mereka di luar negeri,” ujar Nonik.

Suharto kepala desa Pondok kecamatan Babadan, membenarkan bahwa ada warga desanya yang belum mempunyai akta kelahiran meskipun sudah dewasa. Pihaknya merasa prihatin dan akan menelusri lebih lanjut masalah ini, karena ada di antara mereka yang mempunyai akta dari luar daerah yang diduga asli namun palsu (aspal).

“Memang ada anak-anak yang dibawa dari luar negeri oleh orangtuanya dan hingga dewasa mereka belum mempunyai akta kelahiran. Rata-rata orangtuanya kembali lagi ke luar negeri sedangkan anak diasuh oleh nenek atau keluarga yang di rumah. Kami merasa prihatin dan berusaha mencari solusi masalah akta kelahiran anak-anak dari pekerja migran asal desa Pondok,” tutur Suharto.

Lebih lanjut Suharto mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencari titik terang penyelesaian masalah yang menimpa anak pekerja migran Indonesia (PMI).

Perwakilan KOPI Pondok saat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Ponorogo terkait akta kelahiran anak PMI
Perwakilan KOPI Pondok saat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Ponorogo terkait akta kelahiran anak PMI

Sementara itu Vifson Suisno, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo, mengatakan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mengurus akta kelahiran. Termasuk akta kelahiran anak-anak yang dibawa dari luar negeri oleh orangtuanya.

“Kami siap membantu masalah kependudukan masyarakat, termasuk akta kelahiran anak-anak PMI yang konon dikatakan sulit. Namun kami juga harus mengikuti prosedur dan peraturan yang ada. Saran saya, langkah pertama pertama adalah pendataan anak-anak ini dan dokumen apa yang dia miliki. Baru kemudian dapat kita tentukan langkah selanjutnya. Karena seseorang di bawa dari luar negeri tidak mungkin tanpa dokumen apapun. Paling tidak paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP),” tutur Vifson Suisno ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut Vifson mengatakan bahwa pihaknya juga siap turun ke lapangan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang membutuhkan terkait masalah kependudukan.

Tulisan ini ditandai dengan: Akta Kelahiran Anak PMI Dukcapil pondok Ponorogo 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.