Setiap Buruh Migran Indonesia (BMI) wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum buruh migran yang berangkutan diberangkatkan ke luar negeri. Perjanjian kerja dibuat dalam jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Buruh migran yang telah berakhir perjanjian kerjanya dapat melakukan perpanjangan perjanjian kerja di negara tujuan penempatan tanpa harus pulang lebih dulu ke Indonesia. Perpanjangan perjanjian dapat dilakukan dengan dua cara, yakni oleh PPTKIS/PJTKI dan oleh buruh migran sendiri sesuai dengan Permenaker Nomor 40/2015 tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Pada Pengguna Perseorangan :
Perpanjangan Perjanjian Kerja oleh PPTKIS/PJTKI
Perpanjangan perjanjian kerja dapat dilakukan melalui PPTKIS atau oleh TKI yang bersangkutan. Perpanjang perjanjian kerja harus disepakati oleh masing-masing pihak sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum perjanjian kerja berakhir. Perjanjian kerja melalui PPTKIS harus memenuhi persyaratan :
1. Bekerja pada pengguna yang sama selama masa perjanjian kerja
2. Isi perpanjangan perjanjian kerja harus sama atau lebih baik dari perjanjian kerja sebelumnya
3. Jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja paling lama dua ahun
4. Mendapat persetujuan dari keluarga/ orang tua/ wali dan memperpanjang kepesertaan asuransi buruh migran.
Dalam perpanjangan perjanjian kerja, pengguna berkewajiban menanggung premi asuransi TKI sessuai ketentuan yang diatur oleh Menteri, legalisasi perjanjian kerja perpanjangan, imbalan jasa bagi PPTKIS pengirim atau mitra usaha dan tiket pulang pergi sesuai dengan perjanjian kerja.
Apabila perpanjangan perjanjian kerja dilakukan BMI bersagkutan, PPTKIS tidak bertanggung jawab atas risiko yang menimpa BMI dalam masa perpanjangan perjanjian kerja.
Perpanjangan Perjanjian Kerja oleh Buruh Migran
Perpanjangan perjanjian kerja yang dilakukan oleh BMI bersangkutan harus memenuhi persyaratan :
1. Bekerja pada pengguna yang sama selama masa perjanjian kerja
2. Isi perpanjangan perjanjian kerja harus sama atau lebih baik dari perjanjian kerja sebelumnya
3. Jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja paling lama dua ahun
4. Mendapat persetujuan dari keluarga/orang tua/ wali dan memperpanjang kepesertaan asuransi buruh migran.
Dalam perpanjangan perjanjian kerja, pengguna berkewajiban menanggung premi asuransi di negara tujuan penempatan, legalisasi perjanjian kerja perpanjangan oleh perwakilan.