Siti Istikomah merupakan Buruh Migran Indonesia/ Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Taiwan. Sebelum berangkat ke Taiwan, ia membayar biaya penempatan sebesar Rp.15.750.000. Selama masa penempatan, Siti Istiqomah mengalami potongan gaji sebesar NT8369 selama 10 bulan, sehingga total ia dipotong gajinya sebesar NT83.690 atau setara dengan Rp.34.853.900. Jumlah total biaya penempatan yang harus ditanggungnya sejak dari pra penempatan hingga potongan gaji di masa penempatan sebesar Rp.50.603.900.
Secara hukum Siti Istiqomah mengalami pembebanan biaya penempatan berlebih yang dilakukan PJTKI/PPTKIS. Tentu saja ini melanggar ketentuan Pasal 76 UU. No. 39 Tahun 2004. Merasa dirugikan oleh PJTKI/PPTKIS, Siti Istiqomah berupaya mengajukan tuntutan kepada PT.AIP yang menempatkannya untuk mengembalikan kelebihan biaya penempatan sebesar Rp.40 juta. Ia juga meminta ganti rugi akibat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan gaji selama 12 bulan yakni sekitar Rp 90 juta. Total ganti rugi yang diajukan adalah sebesar Rp 130 juta.
BMI Taiwan tersebut bertekad memerjuangkan haknya sebagai korban overcharging. Ia terpaksa memilih berhenti walau sisa kontraknya masih satu tahun lagi. Kasus Siti Istiqomah pernah dilaporkan pada Menaker Hanif Dhakiri sebagai upaya advokasi kebijakan demi kepastian hukum agar Kemenaker segera menerbitkan surat keputusan tentang komponen dan besarnya biaya penempatan TKI sektor formal Taiwan. Hasil musyawarah dengan PJTKI/PPTKIS, mereka menawarkan ganti rugi sebesar Rp. 50 juta. Setelah melalui berbagai perundingan, Siti Istiqomah akhirnya mendapatkan ganti rugi Rp.75 juta.
Satu komentar untuk “Kisah TKI Siti Istikomah Melawan Overcharging”