Kronologi Kasus Rita, BMI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Author

Ilustrasi Hukuman Mati
Ilustrasi Hukuman Mati

Rita Krisdianti, Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Ponorogo terancam hukuman mati di negara Malaysia. Buruh migran berusia 28 tahun tersebut diduga terjerat sindikat perdagangan narkoba internasional. Ironisnya, Rita Krisdianti adalah korban penipuan dan perdagangan orang yang akhirnya membawanya ke dalam jebakan mafia narkoba.

Poniyati, ibunda Rita telah mengadukan dan melaporkan kasus yang menimpa anaknya secara resmi kepada Migrant Institute 16 Januari 2016. Hingga berita ini diunggah, Rita saat ini tengah bergelut dengan kasusnya di pengadilan. Menurut keterangan keluarga, tanggal 28 Januari akan kembali digelar sidang perkara yang menimpa Rita Krisdianti untuk yang ke lima belas (15) kalinya. Keluarga menyatakan, kemungkinan besar pada sidang yang berikutnya (lusa ini) merupakan sidang putusan.

Rita Krisdianti tercatat sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diberangkatkan oleh PT Putra Indo
Sejahtera (PT PIS) Madiun ke negara penempatan Hong Kong. Tanda tangan kontrak kerja tercatat mulai 24 Mei 2012. Kemudian pada Januari 2013 Rita berangkat ke Hong Kong. Belum genap tiga bulan bekerja, Rita menerima PHK sepihak dari majikannya. Ia kemudian dikembalikan ke agensi di Hong Kong pada April 2013. Oleh agen yang menempatkan, Rita dikirim ke Macau untuk menunggu pekerjaan baru (job) dan visa. Dalam masa penantian, akhirnya Rita memutuskan untuk kembali pulang ke Ponorogo pada Juli 2013 karena selama di Macau tak kunjung menerima kejelasan dari pihak agensi.

Saat Rita akan pulang, teman satu kos Rita yang bernama Eka Suliyah menawarkan pekerjaan sampingan kepada Rita yang bisa dijalankan di kampung halaman. Secara terpisah, menurut penuturan Poniyati, Ibu Korban, saat itu Rita ditawari untuk bisnis kain dan pakaian di luar negeri, dengan jaringan temannya. Atas arahan temannya, Rita mengubah rute perjalanannya dari Macau terbang ke New Delhi, India. Di New Delhi, Rita transit menginap di suatu tempat. Dan keesokan hari menjelang Rita akan melanjutkan perjalanannya, seseorang menemui Rita untuk menitipkan sebuah koper. Orang yang menitipkan koper tersebut mengatakan bahwa koper itu berisi pakaian.

Rita diminta untuk membawa koper itu ke Penang, Malaysia karena akan ada orang lain yang akan mengambil barang tersebut. Sesampai di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas Penang, Malaysia pada 10 Juli 2013, sekeluar dari gate pemeriksaan, Rita langsung dijemput oleh beberapa petugas Kepolisian Diraja Malaysia karena di dalam koper titipan seseorang dari New Delhi India tersebut ditemukan paket narkoba seberat 4 kilogram. Sesuai dengan aturan yang berlaku di Malaysia, Rita harus menghadapi ancaman hukuman gantung.

Sejak pertengahan Juli 2013 sampai sekarang, Poniyati, ibunda Rita pernah mengunjungi  korban sampai empat kali ke tempat tahanan distrik Penang Malaysia dengan harapan bisa melobi untuk dibebaskan, namun gagal. Poniyati terbang ke Penang atas biaya sendiri dengan menjual sebagian aset yang ia miliki. Saat ini Eka Suliyah, teman satu kos Rita yang menjerumuskan Rita ke jaringan sindikat narkoba internasional sedang menjalani pidana kurungan selama 19 tahun di lembaga pemasyarakatan Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena kasus Narkoba.

Dari hasil penyidikan, memunculkan keterangan bahwa Eka Suliyah merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang menjadikan buruh migran overstayer sebagai target untuk mengembangkan jaringannya. Dari keterangan fakta dan temuan di atas, jelas bahwa Rita Krisdianti adalah korban perdagangan orang yang akhirnya menjerumuskannya ke sindikat narkoba. Posisi Rita yang sangat rentan sebagai  korban tidak semestinya menanggung hukuman gantung.

Satu komentar untuk “Kronologi Kasus Rita, BMI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.