Calon TKI Tak Diwajibkan Ikut Pinjaman Pembiayaan Penempatan

Author

Ilustrasi Migrasi TKI
Ilustrasi Migrasi TKI

Bulan September 2015, BNP2TKI menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05/KA/IX/2015 Tentang Layanan Pembiayaan Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia. Isi dari surat edaran tersebut meminta PPTKIS/PJTKI memperhatikan himbauan mengenai KUR untuk pembiayaan penempatan.  Calon TKI yang membutuhkan pinjaman untuk membayar biaya penempatan dapat difasilitasi oleh BNP2TKI lewat perbankan umum atau syariah yang telah melakukan MoU dengan BNP2TKI.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan jika buruh migran yang mengikuti pinjaman pembiayaan menanggung biaya penempatan sesuai yang ditetapkan Menteri dan pencairan biaya dilakukan dalam bentuk rupiah. Sedangkan mengenai waktu pinjaman, besar cicilan dan kurs ditetapkan lewat mekanisme pasar.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, BNP2TKI (06/11) mengumumkan bahwa calon TKI tidak diwajibkan mengikuti program pinjaman pembiayaan. Dengan tidak diwajibkannya pinjaman pembiayaan atau KUR tersebut, maka TKI bisa memilih memakai KUR atau tidak. Calon buruh migran yang tidak melakukan pinjaman untuk biaya penempatan dan lewat jalur mandiri harus melampirkan surat pernyataan CTKI tak melakukan peminjaman yang ditanda tangani oleh calon TKI, PPTKIS dan diketahui BP3TKI/LP3TKI/P4TKI.

Sedangkan calon TKI yang menginginkan pinjaman pembiayaan penempatan, bisa melalui perbankan yang ditunjuk pemerintah yakni BRI, BNI, Mandiri, Sinar Bank dan BII Maybank. Calon TKI harus melampirkan surat pernyataan biaya penempatan calon TKI ke luar negeri yang dicetak oleh perbankan. Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI, mengungkapkan jika KUR TKI yang dilaksanakan oleh lima bank tersebut bunganya 12% dan kredit tanpa jaminan.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.