
Balagh hurub adalah istilah yang digunakan pekerja migran di Arab Saudi untuk menyebut keadaan dimana majikan melapor pada pihak berwenang bahwa pekerjanya sudah tidak berada di tempatnya atau kabur. Status sudah atau belumnya balagh hurub sangat penting bagi buruh migran overstay di Arab Saudi. Jika sudah dilakukan balagh hurub, maka buruh migran bisa melanjutkan pulang atau kerja tanpa harus ada izin dari majikan lama.
Jika buruh migran belum di balagh hurub, maka untuk proses pulang ataupun kerja harus ada izin dari majikan lama. Proses balagh hurub ini merupakan salah satu hambatan dalam pemulangan buruh migran overstay di Arab Saudi. Untuk mengetahui apakah buruh migran sudah di balagh hurub oleh majikan atau belum, pertama-tama kita harus mengetahui nomor iqamah.
Bagi buruh migran yang telah memiliki print out, biasanya terdapat nomor iqamahnya. Setelah tahu nomor iqamah, buruh migran harus online dan masuk ke website Ministry of Interior Kingdom of Saudi Arabia. Berikut ini adalah caranya :
1. Klik website moi.gov.sa
2. Klik E-Service
3. Klik Pasport
4. Klik Query Iqama Expiry Service
5. Isikan nomor iqama pada kolom iqama number
6. Masukkan kode keamanan/ enter image kode yang tertera dalam gambar di bawahnya
7. Tunggu sebentar. Jika ada tulisan warna merah berbunyi Iqama/ID number is not valid, berarti buruh migran sudah di balagh hurub. Jika belum ada tulisan tersebut, berarti buruh migran belum di balagh hurub.
klo ga tahu no. iqamah bagaimana caranya pak,,?trus klo di deportasi dari arab saudi apakah bisa kerja lagi dsana,,? dan berapa tahun lama deportasi ,?mohon pencerahaannya pak,terimakasih
Tidak ada petunjuk menggunakan apkikasi ini
Boleh saya tanya berapa biaya pmulangannya
Saya dj janjikan di PK gaji 2400 riyal, sampai kesini hanya 1200 riyal , makan sendiri…
Saya kaburan apa bisa pulang lewat depan kira kiranya berapa biayanya klo bisa pulang lewat depan terimakasih
Yang harus jelas itu, bagaimana cara untuk mendapatkan print out iqomah,
Jelaslah untuk mngetahui balagh huroob atau belus harus tahu no iqomah….
Mohon di perjelas ini informasi…
assalamualaikum. bagaimana cara mengecek sudah di balagh atau belum nya, karna saya tidak d buat kan igomah
Assalamualaikum
TKI yang pulang ke Indonesia bawa cuti ternyata ngak balik waktu bawa cuti trus ngak balik lagi,
klau misal udah beberapa THN mau balik lagi ke Saudi apakah bisa??
Apakah sy udah dibalak huruf SM majikan
Apakah sy udah dibalak huruf SM majikan apa belum sy pingin tahu
Saya kabur thn 2011 kira2 saya udh dibalak huruf blom ea
Dan gmn cara nya kita tau udh dibalak huruf blom. Sedang kan no igomah/passport tidak ada
Mohon penjelasannya bpk🙏
Tanggal 1 januari 2023 kabur gi mana cara nya liyat udah di balak sultho apa belu tolong jelaskan