Keterbatasan informasi yang dimiliki menjadikan desa belum bisa melakukan peran yang maksimal. Bahkan jika ada warganya yang tidak dilayani oleh pemerintah desa karena tidak memenuhi persyaratan migrasi sebagai calon TKI, desa akan disalahkan dan bahkan dianggap menyusahkan warganya.
Sementara karena ketidaktahuannya, desa tidak bisa menjelaskan dan mengarahkan warganya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tak jarang calon TKI dan keluarganya akan memaksa pemerintah desa untuk tetap melakukan legalitas dokumen, walaupun tidak ada rekomendasi resmi dari dinas ketenagakerjaan.
Melalui program KIP Buruh Migran, Paguyuban Peduli Buruh Migran dan Perempuan Seruni Banyumas mencoba menginisiasi sebuah saluran informasi, yang menghubungkan antara Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas dengan Pemerintah Desa pada desa-desa basis TKI. Pembuatan saluran informasi ini dengan tujuan untuk memberikan peran pemerintah desa dalam hal penyediaan informasi kepada masyarakat.
Dengan terpenuhinya informasi pada level pemerintah desa, menjadikan desa memiliki peran yang lebih dalam hal pengawasan dan perlindungan warganya yang menjadi TKI. Desa bisa menjadi sumber rujukan informasi bagi warganya; desa bisa mengawasi dan mengarahkan warganya untuk mengikuti prosedur yang benar; desa memiliki peran untuk meminimalisir praktek nakal calo dan sponsor yang merugikan calon TKI; desa menjadi tahu apa yang harus dilakukan jika ada warganya yang mendapat masalah.
Dengan adanya saluran informasi yang terhubung antara Dinsosnakertrans dengan Pemerintah Desa, memungkinkan adanya koordinasi secara berkala yang dilakukan oleh dinas dengan desa. Bukan hanya sebatas pada informasi ketenagakerjaan, desa juga bisa menjadi sumber rujukan informasi lain yang dibutuhkan oleh warganya. Informasi tentang lowongan pekerjaan di daerah, atau informasi tentang program dari dinas untuk masyarakat misalnya. Dengan mudah bisa didapatkan oleh masyarakat dari pemerintah desa melalui kegiatan sosialisasi di tingkat desa, atau melalui papan pengumuman yang ada di ruang publik di wilayah desa.
Terpenuhinya hak informasi bagi calon TKI dan Pemerintah Desa akan memperkuat peran desa dan masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan TKI. Sehingga masalah yang selama ini sering dihadapi oleh TKI akan bisa diminimalisir dan dicegah sedini mungkin. Saluran informasi ini juga sebagai tujuan dari diberlakukannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008. Informasi publik bukan hanya menjadi monopoli dari pihak-pihak tertentu saja, tapi juga menjadi hak dari seluruh masyarakat yang harus dipenuhi.
Yudi Setiyadi
Pegiat Desa di Banyumas