Info Negara Tujuan

Mengenal Negara Penempatan TKI Uni Emirat Arab

Author

Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab (UEA) merupakan negara persatuan yang terdiri dari tujuh emirat meliputi Abu Dhabi, Ajman, Dubai, Fujairah, Ras al-Khaimah, Sharjah, dan Umm al-Qaiwain. Sedangkan ibukota UEA adalah Abu Dhabi. UEA berada di barat daya Asia dan dikelilingi Teluk Oman dan Teluk Persia dan di antara Arab Saudi dan Oman. Negara ini mempunyai daratan yang kering kerontang dan mempunyai padang pasir luas dengan gunung-gunung di sebelah timur.

Dalam bidang ketenagakerjaan negara ini memiliki UU Federal No 8 tahun 1980 tentang Hubungan Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut hanya mengatur tenaga kerja sektor formal seperti bidang perhotelan, rumah sakit, kapal laut, penerbangan, pabrik/industri, restoran, konstruksi, perbankan, investasi, perdagangan dan wisata. Jika terjadi perselisihan terhadap tenaga kerja formal maka penyelesaiannya dilakukan melalui Kementerian Perburuhan (Ministry of Labour) UEA. Pemerintah Indonesia dan pemerintah UEA telah menandatangani perjanjian bilateral (MoU) yang khusus mengatur tenaga kerja formal pada tanggal 18 Desember 2007.

Jika tenaga kerja formal diurus oleh Kementerian Perburuhan, maka tenaga kerja perorangan/rumah tangga/PLRT/domestik merupakan tanggung jawab dari Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Interior) c.q. General Directorate for Residence and Foreigner Affairs /Dirjen Imigrasi UEA. Sesuai UU Federal PEA no. 6 tahun 1973 tentang Keimigrasian dan Residensi, Dirjen dimaksud memiliki kewenangan yang terkait pengaturan isu PLRT, supir, pengasuh anak, pengasuh orang jompo, tukang kebun, dan lainnya.

Mulai 1 Juni 2014, pemerintah UEA memberlakukan aturan yang mewajibkan pihak majikan dan pekerja domestik untuk menggunakan satu unified contract dari pemerintah UEA yang ditandatangani oleh sponsor/majikan dan TKI-PLRT tanpa melibatkan legalisasi dari Perwakilan (KBRI/KJRI). Unified contract pemerintah memerintahkan seluruh agensi perekrut di UEA untuk :
a. Tidak melakukan ratifikasi perjanjian kerja (PK) bagi TKI-PLRT di Perwakilan RI
b. Majikan/sponsor TKI PLRT tidak menandatangani kontrak dengan Perwakilan RI
d. Dalam kaitan tersebut, Perwakilan RI di UEA sejak tanggal 15 Oktober 2013 telah menghentikan legalisasi PK TKI PLRT karena PK tersebut selama ini tidak diakui oleh majikan/sponsor dan Pemerintah UEA.

Kementerian Luar Negeri Indonesia sendiri menilai bahwa kebijakan pemerintah UEA terkait dengan unified contract tersebut dinilai bertentangan dengan UU RI no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan WNI di luar negeri.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.