Perkembangan positif diterima para pegiat di Paguyuban Peduli Buruh Migran dan Perempuan Seruni Banyumas, permintaan informasi yang diajukan telah dijawab oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melalui surat jawaban nomor B.244/HM/VI/2014 tertanggal 6 Juni 2014. Namun dengan alasan tidak ada anggaran untuk menyalin dokumen, maka tidak semua dokumen yang diminta pegiat Paguyuban Seruni diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kemenakertrans.
“Memanfaatkan hak atas informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 tahun 2008, Saya meminta data mutakhir Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), meminta kejelasan dasar hukum soal kewajiban tabungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Taiwan. Selain itu, kami juga meminta berbagai dokumen lain terkait penempatan, sayang tidak semua dokumen diberikan, dengan alasan tidak ada anggaran untuk foto copy, dan pihak Kemenakertrans meminta kami ke Jakarta jika ingin meminta dokumen tersebut,” papar Suswoyo, pegiat Seruni Banyumas selaku pemohon informasi.
Beberapa permintaan salinan dokumen yang tidak diberikan PPID Kemenakertrans kepada Suswoyo karena alasan tak ada anggaran untuk menyalin (foto copy) antara lain:
- Dokumen salinan Surat Izin Pengerahan (SIP) PPTKIS tahun 2013-2014.
- Dokumen salinan MoU antara Pemerintah Indonesia dan masing-masing pemerintah negara penempatan.
- Contoh salinan perjanjian pra penempatan antara TKI dan PPTKIS
- Contoh salinan perjanjian penempatan (kontrak kerja)
- Dokumen Job Order/Demmand Letter (jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan TKI laki-laki dan perempuan, gaji perbulan, tunjangan, dan lain-lain)
- Daftar mitra usaha di luar negeri (agency) seluruh negara penempatan TKI
Menanggapi persoalan keterbatasan anggaran, Suswoyo akan meminta dokumen versi digital yang dapat dikirim oleh PPID Kemenakertans ke alamat surat elektronik (surel) Paguyuban Seruni.
“Pasti akan berbiaya besar jika pegiat Paguyuban Seruni di Banyumas harus ke Jakarta untuk menyalin dokumen hasil permohonan informasi di PPID Kemenakertrans, maka jalan tengahnya, kami akan meminta PPID Kemenakertrans memberikan dokumen digital dan memanfaatkan email untuk mengirimkannya ke Seruni, sehingga bisa lebih murah dan dapat menekan biaya,” ungkap Narsidah, Pegiat Seruni saat berdiskusi tentang KIP bersama pegiat Pena Desa dan Infest Yogyakarta (19/6/2014).
Saat PPID Kemenakertrans menghadapi anggaran yang minim untuk melayani permintaan informasi, maka pemanfaatan teknologi informasi menjadi penting untuk dijadikan solusi. PPID Kemenakertrans dapat memberikan dokumen versi digital kepada pemohon informasi, sementara cara memberikan dokumen dapat dilakukan melalui surat elektronik (surel/email).
Apabila dokumen yang diminta pemohon masuk dalam kategori informasi berkala, serta merta, dan setiap saat, bukankah PPID Kemenakertrans dapat mengunggah dokumen di website http://ppid.depnakertrans.go.id/ sehingga pemohon dan publik secara umum bisa langsung mengunduh.
“Keterbatasan anggaran mungkin bisa sedikit menghambat pelayanan informasi di badan publik, namun bukan berarti kewajiban memberikan informasi publik bisa diabaikan. Sekarang sudah era teknologi informasi, email dan website PPID butuh dioptimalkan agar pelayanan informasi menjadi murah dan mudah,” pungkas Fathulloh, Pegiat Infest Yogyakarta dalam diskusi bersama pengurus Paguyuban Seruni.