Berita

Rumah Perempuan dan Upaya Menangani Persoalan TKI NTT

Author

Rumah Perempuan Kupang (RPK) menggelar Pelatihan advokasi dan pengorganisasian gugus tugas Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dari 10 Desa yang ada di Kabupaten Kupang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Sylvia Kupang, Kamis (18/4/13). Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 orang dari 10 desa dampingan Rumah Perempuan dengan tiap desa diutus dua orang yakni gugus tugas Desa Noelbaki, Desa Tanah Merah, Desa Oebelo, Desa Tuapukan, Desa Oelnasi, Desa Penfui Timur, Desa Oeletsala, Desa Bismarak, Desa Niukbaun, dan Desa Bolok.

Watty Bagang (38), Koordinator Divisi Pendampingan Korban Rumah Perempuan Kupang mengatakan bahwa Tingginya minat masyarakat NTT untuk bekerja di luar negeri namun tidak ditunjang dengan kesiapan kapasitas para TKI terutama soal keterampilan dan informasi hak-hak TKI, sehingga cukup banyak TKI mengalami persoalan. Para peserta dari gugus tugas masing-masing desa diharapkan mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh agar proses advokasi dapat bermanfaat bagi TKI dan keluarganya.

Peran Lembaga Rumah Perempuan sesuai program kerja salah satunya melalui upaya memaksimalkan peran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus yang dialami oleh TKI. Melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Buruh Migran Indonesia yang sudah terbentuk di 10 desa di Kupang, bisa mengatasi kasus TKI yang terjadi sejak pra migrasi di desa. Gugus tugas adalah kelompok yang memiliki komitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus TKI.

“Memang diakui hak seseorang untuk bekerja di luar negeri tidak bisa dilarang, karena bekerja atau mncari pekerjaan adalah hak warga negara

yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar, lebih-lebih guna mengubah hidup perekonomian. Namun selama ini yang terjadi adalah kurangnya informasi yang diterima oleh Calon TKI dan Keluarganya sehingga kondisi ini dapat menjadikan mereka lebih rentan terhadap masalah seperti pemotongan gaji, hilang kontak, di-PHK, mengalami kekerasan baik fisik, psikis dan seksual.” tutur Watty.

Terkait hal di atas, Yayasan TIFA dan Rumah Perempuan Kupang menggelar kegiatan pelatihan advokasi bagi gugus tugas dengan harapan dapat melakukan pencegahan dan penanganan kasus TKI sejak di tingkat desa. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang instrumen hukum perlindungan ketenagakerjaan Indonesia, meningkatkan keberpihakan peserta terhadap persoalan buruh migran dan membangun kemauan untuk melakukan pendampingan, serta meningkatnya keterampilan peserta dalam memfasilitasi masyarakat khususnya TKI dan anggota keluarganya dalam menghadapi permasalahan hukum.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.