(Bahasa Indonesia) Sembilan Tahun di Arab Saudi, Surtini Sulit Pulang

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Surtini, TKI Indramayu yang telah bekerja selama sembilan tahun dan belum bisa kembali ke rumah.
Surtini, TKI Indramayu yang telah bekerja selama sembilan tahun dan belum bisa kembali ke rumah.

Nasib buruk kembali dialami Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu. Surtini (36), warga Desa Sukaurip Blok Pakis RT. 07/ 02 Kecamatan Balongan Indramayu Jawa Barat, belum bisa kembali ke tanah air. Perempuan yang bekerja di Arab Saudi tersebut telah bekerja selama sembilan tahun lebih, namun hingga sekarang belum diperbolehkan pulang majikannya.

Selain tak bisa pulang, Surtini juga mengalami pengekangan komunikasi. “Selama menjadi TKW di Arab Saudi, Surtini susah sekali dihubungi. Kalau pihak keluarga yang telepon, pasti tidak diangkat. jika dia yang menelpon, pasti posisinya berada di luar rumah majikan. Padahal, kesempatan untuk bisa keluar rumah sangat sulit dilakukan,” ujar Sarniti, ibu kandung Surtini. Tak hanya pengekangan komunikasi, TKW yang juga telah menikah tersebut mengalami over contract (kontrak kerja yang melebihi perjanjian kerja). Hal ini terjadi, karena dia berangkat ke Arab Saudi sebelum diberlakukannya moratorium pengiriman TKI ke kawasan Timur Tengah.

Surtini berangkat menjadi TKW ke Arab Saudi tahun 2004. Ia bekerja kepada seorang majikan bernama Abdullah Mohammad Abdullah Al-Amri, di daerah Dammam Arab Saudi. Agen TKI yang menerbangkan Surtini, PT. Sukma Insan Kamil beralamat di  Jalan Taman Malaka Selatan Blok L.I No.4 Pondok Kelapa, Jakarta Timur ternyata telah tutup. Meski demikian, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC-SBMI) Kabupaten Indramayu sebagai pihak pendamping kasus ini, masih terus berusaha memulangkan Surtini.

Menurut Juwarih, Ketua DPC-SBMI Indramayu, kendala yang dihadapi dalam mengawal kasus ini adalah ketidaklengkapan dokumen. Berkas dokumen penting milik Surtini, seperti fotokopi paspor dan Perjanjian Kontrak (PK) rupanya masih dibawa pihak sponsor. Hal ini diungkapkan oleh Syamsul Hadi, salah satu anggota Tim Advokasi SBMI Indramayu saat melaporkan kasus Surtini pada Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementrian Lual Negeri.

“Meski kami terhambat perihal dokumen, kami akan tetap berusaha memulangkan Surtini. Salah satu usaha yang kami lakukan adalah menuntut pihak sponsor untuk mengembalikan dokumen-dokumen tersebut,” pungkas Juwarih.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.