Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP ) nomor 14 tahun 2008 disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku pada 30 April 2010. Artinya, sejak tanggal tersebut sudah seharusnya badan publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sejak itu pula badan publik harus menyediakan informasi yang dapat diakses secara berkala, serta merta, dan wajib tersedia untuk diketahui oleh masyarakat luas.
Itu gambaran idealnya, pada kenyataannya badan publik daerah seperti Dinsosnakertrans Banyumas belum memiliki PPID. “Belum ada PPID di Disnakertrans Banyumas, data yang saya peroleh adalah data manual yang ditulis tangan,”ujar Suswoyo pegiat buruh migran Banyumas.
Suswoyo mengajukan permohonan informasi mengenai Surat Pengantar Rekrut (SPR) pada 16 April 2013 dan sepuluh hari kemudian ia mendapatkan balasan. “Saya langsung datang ke Dinsosnakertrans Banyumas. Mulanya petugas kaget dengan permintaan informasi yang saya ajukan. Tapi setelah bertemu langsung dengan kepala seksi yang mengurus data-data tersebut, data yang dibutuhkan langsung diberikan,”ujarnya.
Suswoyo yang juga anggota Seruni Banyumas terlibat dalam Tim Keterbukaan Informasi Buruh Migran di Indonesia mengajukan permohonan data dan informasi ke Dinsosnakertrans Banyumas. Ia mengajukan permohonan informasi dan data terkait SPR yang diterbitkan Dinas. SPR adalah surat ijin yang dikeluarkan oleh Dinas untuk Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Informasi dan data tentang SPR perlu dipublikasikan agar calon tenaga kerja Indonesia tidak mudah tertipu dengan PPTKIS bodong yang tak mendapatkan ijin rekrut. Informasi SPR ini merupakan jenis informasi serta merta karena menyangkut hajat hidup banyak orang.