Selasa 7 Agustus 2012, Pusat Sumber Daya Buruh Migran bekerja sama dengan Paguyuban Seruni Banyumas dan Pegiat Gerakan Desa Membangun menggelar lokakarya bertema “Membangun Mekanisme Perlindungan TKI di Tingkat Desa”. Lokakarya akan diselenggarakan di Balai Desa Pancasan, Banyumas.
Kegiatan ini akan dihadiri oleh beberapa desa di kawasan Banyumas dan beberapa pegiat organisasi di kawasan Banyumas dan Cilacap, seperti Desa Melung, Karangnangka, Dermaji, Pancasan, Ajibarang Wetan, Darmakradenan, Paguyuban Seruni, LAKPESDAM-NU Cilacap, dan Blogger Banyumas
“Meski terlibat secara administratif, namun pemerintah desa jarang dibicarakan dalam konteks migrasi aman. Kepala Desa kerap hanya diposisikan penanggungjawab administratif, padahal saat ada warganya yang menjadi TKI sedang bermasalah atau menghadapi kasus, mereka kerap dibuat pusing dan harus bertanggungjawab terkait kondisi warganya yang menjadi TKI.” tutur Muhammad Irsyadul Ibad, salah satu fasilitator dalam kegiatan tersebut.
Desa kantong tenaga kerja Indonesia (TKI) atas yang juga dikenal dengan sebutan buruh migran membutuhkan dukungan sistem informasi yang memudahkan pengelolaan dan dokumentasi kependudukan dan migrasi. Kebutuhan akan adanya sistem informasi yang memudahkan pengelolaan data kependudukan, terutama yang terkait dengan migrasi, sangat berhubungan erat dengan aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Administrasi pedesaan yang tertata diharapkan turut membantu mengurangi kerawanan calon TKI untuk bermigrasi. Melalui administrasi dan data calon TKI yang tertata sejak dari desa, setidaknya beberapa persoalan seperti pemalsuan identitas dapat dicegah dari level desa. Pemalsuan data oleh calo yang kerap terjadi pada level desa dapat diperkecil angkanya dengan kemudahan pengelolaan database yang memungkinkan pihak desa secara cepat dapat mengklarifikasi dan melakukan validasi data calon TKI.
Inisiatif yang patut dibanggakan. Sangat membantu kami para TKI. semoga maju terus psdbm.