Perjalanan mengawal pemulangan Johra bin Sueb dari Arab Saudi menyisakan banyak pelajaran. Kondisi lumpuh yang dialami Johra, pertama kali ditulis melalui portal www.buruhmigran.or.id oleh Nafis, seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang menjadi salah satu relawan untuk mengurus Johra (24/01/12).
Melalui media sosial Facebook, beberapa BMI Arab Saudi terus menyampaikan setiap perkembangan kondisi Johra dan istri di penampungan kepada redaksi PSD-BM. Kerja kolaboratif untuk memulangkan Johra kemudian dilakukan melalui bagi peran antara relawan di Arab Saudi dan beberapa pegiat BMI di Indonesia.
Braja Musti bersama beberapa relawan BMI di Arab Saudi saling berbagi peran untuk mengawal pengaduan di KJRI Jeddah. Mereka juga mengupayakan pelbagai cara untuk memenuhi biaya hidup Johra dan istri selama ditampung di sebuah rumah di kawasan Al-Rabuah 1, Dist, Jeddah.
Sementara redaksi PSD-BM bersama Suparman dari jaringan Mekarwangi dan beberapa pegiat Crisis Center Migrant Institute Domper Dhuafa di Jakarta mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan tindakan jika Johra berhasil dipulangkan ke Indonesia. Proses kolaborasi pemulangan Johra banyak belajar dari penanganan kasus almarhumah Lia binti Sanali yang juga berawal dari komunikasi melalui sosial media.
“Jika saja KJRI Jeddah tidak didesak terus oleh BMI di Arab Saudi melalui pengaduan dan beberapa tulisan di internet, mungkin KJRI juga tidak akan cepat bersikap atas warganya yang mengalami kelumpuhan tersebut (Johra),” tutur Fathulloh, pegiat PSD-BM saat berkisah tentang penanganan Johra.
Sesaat setelah Johra dirawat di RS Polri Sukanto(17/04/12), BNP2TKI melalui akun Twitternya merilis beberapa informasi mengenai mekanisme rujukan rumah sakit bagi TKI yang pulang ke tanah air dalam kondisi sakit dan meninggal, antara lain:
- Berdasarkan MoU BNP2TKI dengan Polri, TKI yang pulang dalam kondis sakit atau meninggal bisa memperoleh pelayanan di 45 RS Bhayangkara di seluruh Indonesia
- Pada MoU disebutkan asal pihak pendamping atau keluarga TKI mengurus dan mendapat surat rujukan dari BNP2TKI, maka biaya akan ditanggung oleh asuransi atau BNP2TKI.
- Jika TKI yang pulang dalam kondisi sakit atau meninggal di luar Jakarta bisa memperoleh rujukan dari BP3TKI, P4TKI, UPT-P3TKI, LP3TKI.
Selain pemanfaatan sosial media, proses advokasi kasus secara kolaboratif juga merupakan pelajaran tersendiri dari kasus Johra. Beberapa pihak memiliki komitmen yang sama untuk berbagi peran dalam sebuah penanganan kasus BMI.
Redaksi PSD-BM, relawan BMI di Arab Saudi, Migrant Institute Dompet Dhuafa, serta keluarga di Banten saling berbagi peran agar Johra bisa dipulangkan dan dirujuk ke RS. Polri Sukanto di Jakarta. Solidaritas dalam hal ini menjadi kata kunci yang menggerakkan banyak pihak untuk berkolaborasi menangani sebuah kasus BMI.
Ternyata banyak kasus di desa-desa yang tidak atau malu untuk diungkap