Selama ini hampir semua Buruh Migran Indonesia (BMI) berangkat ke luar negeri melalui perantara Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS). Calon BMI yang ingin berangkat ke luar negeri seakan-akan diharuskan untuk melewati PPTKIS dan harus melalui beberapa pelatihan dan pembekalan. Proses bekerja di luar negeri melalui PPTKIS ini tentu saja memakan biaya yang tak sedikit mencapai puluhan juta. Selain itu, BMI melalui jalur PPTKIS juga harus merelakan gajinya dipotong selama beberapa bulan.
Ternyata, masih ada jalan lain selain melalui jasa PPTKIS, yaitu melalui jalur BMI Mandiri. BMI mandiri ini diatur dalam undang-undang no 39 tahun 2004, instruksi presiden nomor 81 tahun 2006, dan peraturan kepala BNP2TKI tentang petunjuk teknis mekanisme Pelayanan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Letak perbedaan antara jalur BMI mandiri dan jalur PPTKIS ini adalah proses pencarian peluang kerja. BMI jalur mandiri ini menuntut peran aktif calon BMI untuk mencari peluang kerja di luar negeri. Sedangkan pemerintah hanya bertugas untuk memfasilitasi proses pengurusan dokumen penempatan BMI. Perbedaan kedua, pengguna jasa BMI mandiri tidak boleh perseorangan melainkan harus perusahaan atau lembaga yang berbadan hukum.
Dari sisi biaya penempatan BMI jalur mandiri lebih murah dibandingkan dengan BMI yang menggunakan jasa PPTKIS. Hal ini terjadi karena tidak ada pemotongan gaji yang biasanya dilakukan oleh agen. Kelebihan lainnya adalah BMI bisa memilih jenis pekerjaan berdasarkan keterampilan yang dimiliki dan kompetensinya.
Sumber: BNP2TKI
asmlkm bu fika saya sudah bulat ingin berangkat ke taiwan gimana caranya? dan tlg mohon di bantu dan gimana caranya untuk gabung di BMI