Berita

KBRI Yordania Pungut Biaya untuk Syarat Kepulangan Fatimah

Author

Bagi Buruh Migran Indonesia (BMI), pulang kembali ke Indonesia ternyata bukan perkara mudah, terutama bagi BMI bermasalah. Peristiwa semacam ini dialami Fatimah Binti Ikhsan (36), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal RT 06, RW 03, Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Fatimah diberangkatkan melalui PT. Abu Ni’mah Sejahtera yang berdomisili di bekasi pada 9 Juli 2007. Sesuai dengan perjanjian, Fatimah akan ditempatkan di Abu Dhabi, namun oleh PT. Abu Ni’mah Sejahtera Ia justru ditempatkan di Yordania. Mengetahui ditempatkan di negara yang berbeda, Fatimah menghubungi PT. Abu Ni’mah Sejahtera di tanah air, namun Fatimah dipaksa mengikuti keinginan agen yang memberangkatkannya.

Fatimah tidak bisa melawan, dia terpaksa bekerja pada majikan pertama selama 8 bulan. Selama bekerja, ia sering mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan. Hak beribadah yang seharusnya dia dapatkan, sering terabaikan dan kurang mendapatkan perhatian, hal tersebut karena sang majikan non muslim. Walaupun majikannya tetap membayar hak gaji yang telah disepakati, namun proses penempatan Fatimah tetap merupakan bentuk penipuan yang dilakukan PT. Abu Ni’mah Sejahtera.

Saat Fatimah merasa hak beribadahnya tidak diperhatikan majikan, Fatimah mencoba menghubungi KBRI untuk meminta dipindahkerjakan. Pihak KBRI Yordania tidak mengabulkan permintaan Fatimah dikarenakan ia dianggap belum selesai kontrak. Sikap tersebut juga ditunjukkan agen saat Fatimah meminta bantuan hal yang sama. Agen tidak hanya menolak permintaan Fatimah, namun juga bersikap kasar. Fatimah disiksa di depan majikan yang pertama.

Setelah peristiwa itu, Fatimah baru bisa pindah majikan dan bekerja selama 3 bulan. Selama 3 bulan dia kurang mendapatkan waktu luang untuk istirahat. Fatimah kemudian kabur dan kembali mendatangi KBRI untuk minta dipulangkan. Pihak KBRI dengan alasan yang sama tetap tidak berkenan memulangkannya ke tanah air karena belum selesai kontrak. KBRI Yordania malah menganjurkan Fatimah untuk bekerja kembali.

Selama kabur, 4 bulan lamanya Fatimah tinggal di KBRI, setelah itu mendapat majikan yang baru dan bekerja selama 3 bulan. Selama 10 hari kerja dia mengaku tidak dibayar. Lagiā€“lagi dia terpaksa menghubungi pihak agensi untuk minta dipulangkan. Pihak agensi tetap tidak mengabulkan dengan alasan tiket pulang tidak ada. Terpakasa dia kabur kembali dan bertemu dengan temannya sesama BMI, kemudian melalui agensi gelap dia bekerja di industri konveksi.

Selama tiga setengah bulan bekerja di industri konveksi, Fatimah mendapat tawaran pekerjaan lagi dan diminta menyusun kontrak kerja selama 2 tahun untuk ditempatkan di Sudan. Fatimah tidak menerima tawaran tersebut dan memilih bertahan di Yordania selama 2 tahun.

Karena keinginan pulang yang begitu besar, dia kembali mendatangi KBRI untuk minta dipulangkan. Bukan bantuan yang didapat, oleh pejabat KBRI Fatimah justru dimintai uang denda sebesar kurang lebih 2 juta rupiah jika ingin kembali ke tanah air. Pihak KBRI Yordania memberi syarat proses pemulangan akan lancar dengan catatan tidak boleh mengadu dan melakukan tuntutan apapun. Merasa tidak ada pilihan lain, akhirnya Fatimah binti Ikhsan bisa kembali ke Tanah air pada 26 April 2011. Sekarang Fatimah aktif mengikuti program kewirausahaan matan buruh migran yang diselenggarakan oleh LSM Woman Crisis Center Mawar Balqis Cirebon.

3 komentar untuk “KBRI Yordania Pungut Biaya untuk Syarat Kepulangan Fatimah

  1. saya salah 1TKW di jordania saya di pekerjakan bulanan oleh agen stiap ada majikan bilang ny saya tdk akan lg di pindah2 menetap untk 2th,tp smua it bohong .selama 6bulan saya tdk di gajih oleh agen …… Apakah saya kabur sj ke KBRI Atw gmn ,saya mhn dg sangat bantuan dari pihak perlindungan yg bertanggung jwb atas kami.

  2. bolehkah kami meminta data pribadi dan cerita awal mulanya anda berangkat ke Yordania? dikirim ke alamat redaksi@buruhmigran.or.id
    saran kami sementara ini lebih baik anda segera pergi mengadu ke KBRI Yordania terkait permasalahan anda.

  3. Saya di berangkatkan dari PT. Abu ni’mah di jl.condet yg di pegang bpk toni, pt ini g jelas klo di pinta ktrangan sllu membentak , saya tidak bisa bertbuat apa2 mski saya tau pt.ini ilegal untuk pmbuatan paspor saya ditipkan ke pt.arya duta dlm data dan perjanjian saya akan di kirim ke qatar tp stlah sampai airport tiket saya bertujuan ke jordan saya pun mnolak untuk di terbangkan tp pihak pt mengancam ahir ny saya terbang 25-5-2010 saya nympe di jordan saya lngsng di krm ke tmpt majikan slama 1bln saya tdk di perlakukan dg baik ahir ny saya balik ke ejen mulai saat itu saya di perkerjakan dari tmpt k tmpt gaji saya pun macet mreka hnya memeras keringat ku saja di majikasn terahir saya kerja dari jam5pagi.sampai jam2malm dan hnya 1xmkn. Berulsamg kali saya mengadu ke ejen tp tk prnah di tanggapi malah menyalahkan saya dan gaji saya pun di tahan, saya ingin kembali ke negri saya tp tidak tau apakh pihak KBRI akan membantu / seperti TKW yg di atas akan di mintai biaya .

    Dear admin saya mohon bantuan ny jg agar pihak perlindungan TKi bner2 melindungi kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.