Berita

Sosialisasi Pencabutan Moratorium TKI ke Malaysia

Author

MATARAM – Sosialisasi pencabutan moratorium TKI tujuan Malaysia mulai dilakukan Pemda Propinsi dan Kabupaten/kota di NTB. Demikian kemukakan Sekretaris Layanan Terpadu Satu Pintu (LTPS) Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB Drs. Zaenal baru-baru ini di Mataram. Sosialisasi ini dilakukan setelah penandatanganan Memorandum of Undestanding (MoU) atau kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dengan sejumlah Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia, pertengahan Oktober lalu di Jakarta.

“Sudah ada MoU antara pemeritah pusat dengan para kepala daerah tentang rencana pencabutan moratorium TKI, khususnya Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Malaysia. Saat ini Pemda sudah mulai sosialisasi ke masyarakat. Kami juga melakukannya melalui PPTKIS yang ada,” kata Sekretaris Layanan Terpadu Satu Pintu (LTPS) Dinas Tenaga Kerja NTB, Drs Zaenal.

Selain mensosialisasikan rencana pencabutan moratorium, dalam MoU itu lanjut Zaenal, Pemda juga diharapkan bisa mendata dan mengetahui jumlah warganya yang berangkat menjadi TKI ke Malaysia, Pemda harus menjamin bahwa TKI yang diberangkatkan mendapatkan pelatihan keterampilan sebelum berangkat, dan Pemda membina warganya yang berangkat di negara tujuan.
“Ini khususnya untuk TKI PLRT atau biasa disebut pembantu rumah tangga,” katanya.

Moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI PLRT ke Malaysia, dilakukan pemerintah sejak 26 Juni 2009, sebagai upaya meningkatkan perlindungan dan pelayanan buruh migran Indonesia di Malaysia. Sejak saat ini pemerintah kedua negara melakukan pembenahan dalam mekanisme penempatan serta perlindungan buruh migran yang tertuang dalam MoU tenaga kerja RI-Malaysia tahun 2006.

Pada Januari 2012 mendatang, paparnya, pengiriman TKI PLRT ke Malaysia akan dibuka kembali, karena amandemen MoU tenaga kerja antara RI-Malaysia sudah rampung dilakukan.

Menurut Zaenal, dengan MoU tenaga kerja yang baru nantinya, penempatan dan perlindungan TKI, khususnya Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), bisa lebih baik lagi. Sejumlah kesepakatan yang diperbarui antara lain, mengenai pemberian satu hari kerja dalam satu minggu kerja. Jika buruh migran yang bersangkutan tidak ingin mengambil satu hari libur tersebut maka hal itu bisa dikompensasikan dalam bentuk uang.

Paspor milik TKI, katanya, kini bisa disimpan dan dimiliki oleh TKI bersangkutan,”Dulunya paspor dipegang dan disimpan oleh majikan dengan tujuan untuk mencegah agar TKI tidak bisa melarikan diri atau kabur, tapi nanti paspor bisa dipegang TKI sendiri,” katanya.

Dari sisi jaminan keselamatan kerja, menurut Zaenal, akan ada asuransi tenaga kerja baik yang disiapkan oleh PPTKIS di daerah pemberangkatan, maupun asuransi yang disiapkan majikan di Malaysia, yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK)
.
“Tapi TKI yang akan ditempatkan nantinya adalah yang sudah punya ketrampilan. Karena sebelum berangkat wajib ikut pendidikan keterampilan. Biayanya 50 persen ditanggung pihak PPTKIS dan 50 persen ditanggung TKI,” katanya.

Selain itu, nantinya para TKI PLRT hanya mengerjakan satu tugas khusus saja, tidak boleh ganda. Misalnya, menjadi pembantu rumah tangga atau menjadi pengasuh anak saja, atau mengasuh jompo saja.

Dipaparkan, animo menjadi TKI di NTB cukup tinggi. Saat ini, setiap tahun NTB mengirimkan rata-rata 50 ribu TKI ke luar negeri, di dominasi ke Malaysia. Namun ini dari sektor informal untuk tenaga buruh ladang kelapa sawit.

Untuk TKI PLRT yang umumnya membutuhkan tenaga kerja wanita, ungkap Zaenal, sejak moratorium ke Malaysia tahun 2009, lebih banyak dikirim ke Timur Tengah dan Asia seperti Hongkong, Taiwan dan Singapore. Namun belakangan, animo tidak tertampung lantaran moratorium ke Arab Saudi dan Timur Tengah sejak Agustus 2010.

“Dengan dibuka kembali TKI PLRT ke Malaysia diharapkan menambah peluang lapangan kerja, khususnya bagi wanita di NTB ini,” katanya.

Rencana pencabutan moratorium TKI ke Malaysia ini, sebelumnya dilontarkan pula oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono usai pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Datuk Sri Mohammad Najib Tun Abdul Razak di Kuta, Lombok Tengah, 20 Oktober lalu.

Dalam jumpa pers, Presiden SBY mengatakan, joint task force antara kedua negara akan membahas poin kesepakatan amendemen MoU TKI dalam evaluasi terakhir mengenai persiapan pencabutan status moratorium penempatan dan perlindungan TKI PLRT ke Malaysia, pada 19 November 2011 mendatang.

“Pencabutan status moratorium penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia akan dilakukan pada 1 Desember mendatang dengan ketentuan semua persyaratan terpenuhi,” katanya.(ari/rakom primadona)

2 komentar untuk “Sosialisasi Pencabutan Moratorium TKI ke Malaysia

  1. Modus pemerintah dalam menangani masalah masih tetap sama. berhenti untuk menahan gejolak, kemudian dilanjutkan dengan sedikit perubahan yang impact nya sama seperti sebelumnya. Mestinya pemerintah mengiventarisir persoalan dan memaparkan solusi jangka pendek (tindakan langsung) dan jangka panjangnya (dalam regulasi)

    1. Sementara persoalan pokok belum teratasi, pemerintah telah berani mencabut pemberhantian pemberangkatan TKI sementara (Moratorium). Sungguh menyesakkan. Salah satunya juga di Arab Saudi. Kasus Tina yang dilaporkan Sheli membuat kami miris dengan niat pemerintah untuk mencabut moratorium di Arab Saudi di awal tahun depan. Ini sama saja menjerumuskan masyarakat ke dalam mulut buaya. Berani memberangkatkan dan memperoleh untung devisa tetapi tidak berani melindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.