Desa Kantong TKI Butuh Sistem Informasi dan Administrasi Dijital

Author

TKI desa, TKI banyumas, Sistem Administrasi TKI di level Desa
Pelatihan Penguatan Kapasitas Kepala Desa untuk Migrasi yang aman bagi TKI di banyumas

Desa kantong tenaga kerja Indonesia (TKI) yang juga dikenal dengan sebutan buruh migran membutuhkan dukungan sistem informasi yang memudahkan pengelolaan dan dokumentasi kependudukan dan migrasi. Itulah salah satu poin yang terungkap dalam Pelatihan Pemberdayaan Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Migrasi Aman di Aula Gedung Pusat Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Jendral Soedirman Purwokerto (22/06/2011). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas dan turut didukung oleh Paguyuban Peduli buruh migran dan perempuan Seruni Banyumas ini diikuti oleh 64 kepala desa dari 4 kecamatan di Kabupaten Banyumas. 
Kebutuhan akan adanya sistem informasi yang meudahkan pengelolaan data kependudukan, terutama yang terkait dengan migrasi, sangat berhubungan erat dengan aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dalam Undang-undang tersebut, pemerintah desa sebenarnya turut memperoleh tugas terkait proses migrasi, terutama yang berkaitan dengan surat administrasi tertentu yang menjadi prasyarat migrasi.

Secara tidak langsung, UU 39 Tahun 2004 turut memberikan tugas admisnitratif bagi pemerintah desa menyediakan legalitas tertentu terkait dengan Migrasi. Pada pasal 51, calon TKI di antaranya diharuskan dapat melampirkan beberapa dokumen yang sebenarnya menjadi wewenang administratif pemerintah desa, yaitu:

  1. Kartu tanda penduduk, Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
  2. Keterangan status perkawinan
  3. Surat keterangan izin suami dan istri, izin orang tua atau wali yang telah diketahui oleh kepala desa

Meski selama ini sebenarnya terlibat secara administratif, namun pemerintah desa jarang dibicarakan dalam konteks migrasi aman. Kepala desa kerap hanya didukkan semata sebagai penanggungjawab administratif, padahal mereka kerap turut harus bertanggungjawab atas pelbagai kasus yang terjadi pada TKI. Pada kasus-kasus yang diketemukan unsur pemalsuan dokumen, kepala desa kerap harus turut bertanggungjawab, terutama jika dokumen tersebut berada dalam wewenang administrasi desa, seperti tanda kenal lahir, dan persetujuanmigrasi dari keluarag yang bertanggung jawab atas sepengetahuan perangkat desa.
Menurut Narsidah (31), pengurus Paguyuban Seruni, calo kerap datang ke desa dengan sudah membawa konsep surat, sehingga kerap menimbulkan masalah. Kepala desa, terkadang juga hanya menandatangani dan memeberikan nomor surat untuk surat yang dibuat oleh agen atau calo. Dengan rumitnya data administrasi desa, kepala desa terkadang mengalamai kesulitan untuk memastikan kebenaran data yang diajukan oleh calo.

Administrasi Desa dan Kerawanan Buruh Migran

Administrasi dan pengelolaan database desa, saat ini masih mengedepankan cara manual melalui pencatatan kertas. Kekurangan pengelolaan data dengan model ini adalah kesulitas untuk melakukan akses cepat untuk data-data terperinci tertentu, semisal data pekerjaan pada salah satu warga, catatan riwayat hidup, atau datum lain yang bersifat spesifik perseorangan.

Dalam tata kelola tradisional tersebut, pengelolaan admisnitrasi pedesaan sangat mengandalkan catatan dalam lembaran kertas sebagai cara penyimpanan data. Ada pula desa yang telah melakukan komputerisasi data pedesaan, namun komputerisasi masih bersifat sangat sederhana dengan mengandalkan kategorisasi dalam bentuk berkas (file). Pengelolaan database pedesaan dengan pendekatan tradisional melalui pencatatan sederhana, baik komputerisasi  dan berbasis kertas, belum sepenuhnya memudahkan kinerja dalam pelayanan masyarakat. Masih terdapat beberapa kendala terutama untuk akses cepat data tertentu yang dibutuhkan secara spesifik.

Ketertaan administrasi pedesaan juga turut membantu mengurangi kerawanan calon TKI untuk bermigrasi. Dengan ketertatatan administrasi, setidaknya beberapa persoalan seperti pemalsuan identitas dapat dicegah dari level desa sebagai unit terkecil pemerintahan. Pemalsuan data oleh calo yang kerap terjadi pada level desa dapat diperkecil angkanya dengan kemudahan pengelolaan database yang memungkinkan pihak desa secara cepat dapat mengklarifikasi dan melakukan validasi data calon TKI.

Satu komentar untuk “Desa Kantong TKI Butuh Sistem Informasi dan Administrasi Dijital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.