Membuat Paspor Secara Mandiri

Author

Membuat paspor sendiri sebenarnya sangat mudah. Tentunya ada beberapa hal yang perlu anda ketahui sebelumnya. Akan kami berikan langkah-langkah yang  di tempuh dan apa saja yang diperlukan saat membuat paspor, berdasarkan pengalaman  kami pribadi. Selanjutnya, perhatikan langkah-langkah berikut ini..

Tips Umum :
1. Datanglah pagi-pagi sekali
2. Lengkapi Dokumen
3. Berpakaian Rapi dan sopan. Sebaiknya memakai Hem lengan pendek.
4. Bawa Alat tulis
5. Siapkan materai 6000

Dokumen Penting yang harus dibawa :
1. Akte Lahir (asli dan fotocopy):
2. Kartu Keluarga yang masih berlaku (asli dan fotocopy):
3. Kartu Tanda Pengenal. (asli dan fotocopy):
4. Ijasah Terakhir. (asli dan fotocopy):
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi (atau surat ket.kuliah bagi mahasiswa)
7. Photo 4×6 2 lembar

Prosedur Umum :
1. Datang Ke Kantor Imigrasi
2. Ingat Bawa Dokumen Penting
3. Ambil Formulir di loket Pendaftaran (gratis)
4. Isi formulirnya
5. Jika di isi pekerjaan swasta maka butuh Surat Rekomendasi
6. Tempelkan photo 4×6 1lbr pada bagian depan PERDIM II
7. Masukkan semua berkas asli maupun fotocopy
8. Berikan ke Petugas di LOKET B2 (penerima)
9. Tunggu untuk dipanggil dan pengembalian berkas asli ke pemilik.
10.Pulang dengan membawa selembar kertas pendaftaran.

Prosedur berikutnya :
1. Kita akan datang 3-4 hari setelah penyerahan dokumen
2. Jangan lupa bawa kertas pendaftaran
3. Serahkan kertas pendaftaran ke Loket B2
4. Tunggu panggilan
5. Setelah dipanggil, kita menuju ruang Photo
6. Dandan yang rapi, bercermin kalo acak-acakkan
7. Finger Print, photo 10 sidik jari tangan kita
9. Wawancara seputar alas an ke luar negeri.
10. Bayar di loket pembayaran, minta kwitansi untuk pengambilan.
11. Tanda Tangan Paspor yang biasanya di ambil 3 hari berikutnya.

Pengambilan Paspor :
1. Serahkan Kwitansi ke Loket B1
2. Tunggu sampai nama anda dipanggil
3. Tanda tangan Pengambilan
4. Selesai.

Total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 275.500.
Pengurusan passport bisa dilakukan di kantor Imigrasi di semua wilayah Indonesia. Selamat mencoba

tutorial ini diambil dari www.infobackpacker.com

Tulisan ini ditandai dengan: informasi buruh migran paspor 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.