Pemerintah Indonesia telah meratifikasi sejumlah protokol internasional yang terkait dengan diskriminasi, seperti Konvensi untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan berbagai Konvensi ILO. Ironisnya, penerapan kebijakan masih mengandung semangat diskriminasi bahkan kebijakan penempatan buruh migran sudah mengarah pada kebijakan perdagangan manusia.
Indonesia sebagai anggota PBB dan asal buruh migran wajib memenuhi ketentuan protokol internasional. Menurut Yossy Suparyo (33), Koordinator Pusat Sumber Daya Buruh Migran, Indonesia merupakan negara termasuk cepat dalam meratifikasi sejumlah protokol internasionnal. Namun pada penerapannya terlihat keteteran (untuk tidak mengatakan terabaikan). Pemerintah Indonesia mandul membuat perjanjian-perjanjian bilateral khusus dengan negara-negara tujuan migrasi sebagai langkah nyata melindungi buruh migran Indonesia di luar negeri.
Yossy berpendapat kendala perlindungan terhadap buruh migran Indonesia juga disebabkan lemahnya koordinasi antarlembaga terkait. Perlindungan buruh migran seharusnya melibatkan secara penuh para pihak dan konstituen terkait (Departemen Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Kehakiman dan HAM, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, dan Kepolisian.
“Nyatanya, antarlembaga acapkali masih berdebat dan berebut soal tugas dan wewenang mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yossy mengingatkan pemerintah pada dokumen yang diputuskan pada World Conference Against Racism, Racial Discrimination, Xenophobia dan Related Intolerance (2001). WCAR merekomendasikan pengakuan hak-hak buruh migran. Dokumen-dokumen yang dihasilkan dalam WCAR, yang menjadi landasan program aksi bersama negara-negara, terdapat klausul-klausul yang mengukuhkan eksistensi buruh migran, termasuk di dalamnya pembantu rumah tangga (domestic helper) sebagai subjek yang harus dilindungi hak-hak asasinya.
Ada juga keharusan untuk menghindari terjadinya proses perdagangan manusia (trafficking) serta dihargainya hak-hak keluarga buruh migran untuk berkumpul kembali di negara tujuan bekerja. Dokumen itu juga sepakat bahwa buruh migran memiliki hak atas upah yang sama, asuransi sosial, status hukum yang sama dengan buruh setempat dan menghargai hak-hak ekspresi budaya.
Pemerintahan SBY memang tidak bisa diharapkan untuk merespon isu-isu kebutuhan masyarakat, termasuk buruh migran. Pemerinntahan ini kan pemerintahan dongeng.