Jika Anda sedang berada di luar negeri, maka jangan pernah sesekali meremehkan kepemilikan paspor Anda. Passpor adalah dokumen resmi yang berisi identitas pemegangnya dan berlaku secara internasional. Kartu identitas lain semisal Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Surat izin mengemudi tidak akan berlaku karena di passpor itu pula izin tinggal (visa) dilekatkan.
Belum lama ini santer terdengar berita penangkapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di beberapa wilayah Kerajaan Malaysia. Banyak di antara TKI yang terjaring dipulangkan atau mendapat hukuman karena tidak memiliki izin tinggal dan passpor. Beberapa TKI tidak memiliki passpor karena dititipkan atau dipegang oleh majikan. Ada pula majikan yang memaksa TKI untuk menyerahkan paspor dan menggantinya dengan keterangan bekerja. Beberapa majikan lain menahan paspor dan membuatkan surat keterangan cuti ketika TKI mengambil cuti atau hendak pulanag ke Indonesia.
Bagaimanapun, surat-surat pengganti tersebut tidak memiliki kekuatan hukum terkait dengan keimigrasian. Walhasil, jika TKI tersebut terjaring maka akan dinyatakan sebagai pendatang ilegal. Aparat Diraja Malaysia berhak menjatuhkan hukuman bagi pendatang haram (istilah untuk pendatang ilegal).
Persoalan paspor bukan hanya harus diperhatikan oleh TKI yang bekerja di Malaysia, tetapi juga di negara-negara lain. Beberapa negara lain yang rawan penahanan paspor pekerja oleh majikan adalah negara-negara timur tengah. Karena itu, TKI harus berhati-hati untuk menjaga keberadaan paspor. TKI perlu pula untuk menggandakan passpor dan Visa (dalam bentuk kopian) untuk mengantisipasi kehilangan passpor atau lembaran visa dalam passpor.
Pada kasus-kasus pemulangan di Malaysia, beberapa TKI yang sudah bekerja cukup lama akhirnya kehilangan hak-hak mereka karena pemulangan paksa tersebut. Belajar dari pengalaman-pengalaman tersebut, TKI jangan serahkan paspor Anda kepada siapapun.
PJTKI harus memberikan jaminan bahwa majikan yang dituju TKI tidak bermasalah. Jika majikan meminta buruh migran untuk menyerahkan paspor, maka PJTKI harus memberikan perlindungan alias bertanggung jawab. Jangan cuma cari untung dari pemberangkatan TKI. PJTKI pakai akal sehat!
pendapat yang bagus untuk diperhatikan buruh migran.
Bagaimana dengan sistem pengawasan yang dilakukan pemerintah selama ini? apakah dapat berjalan dengan baik? Malaysia contohnya, bukankah duta besar indonesia di sana mantan kapolri, tapi justru tidak bisa berbuat apa.
pemerintah sebenarnya mengetahui masalah ini, tapi mereka tidak memiliki kekuatan memutus jerat pemodal dan para cukong
saya sependapat dengn Hermawan, karena majikan di Arab selalu meminta Paspor TKW dengan alasan supaya tidak lari dari majikan. tetapi setelah Paspor ditangan majikan, malah majikan semena-menan memperlakukan TKW. apakah harus Paspor itu diberikan ke Majikan atau tidak….
PPTKIS juga harus memberikan jaminan bahwa orang yang akan menjadi majikan BMI tidak akan menahan passpor Buruh MIgran. PPTKIS harus berani selektif untuk memilih majikan bagi BMI. Begitu pula, BMI harus meminta kepastian soal hal tersebut kepada PPTKIS sebelum keberangkatn.
sy mau share dan butuh solusi dr tman2 yg berpengalaman, bgni.. tman sy skrg ad di saudi udh 4 th tk bisa plg ke indo berhubung pasport nya ditahan sm majikan yg pertama. pertanyaan sy, bgm cara memulangkan tman sy itu utk kmbali ke indo dg selamat. sy mhon bantuan petunjuk dr tman2 terimakasih sbelumnya, wassalam.
ibu saya sudah dua tahun di tahan di malaysia pengen mulangin tapi gatau caranya soalnya paspor sama ktp nya ilang, tolong yang bisa bantu kasian ibu ini nomer saya 082112691402
Lapor KBRI KUALALUMPUR
JL TUN RAZAK NO 233
KUALALUMPUR MALAYSIA
ini baru sebln berkerja adik sy di tahun 2003 ini walaupun dngn peraturan dan perjanjian baru antara indonesia dan malaysia tetep aja hp di sita agen paspor di mintak majikan.
seharusnya tidak boleh di tahan paspor karna itu adalah dokumen negara yang di miliki untuk melakukan perjalan atau sebagi migran,tidak ada alsan majikan untuk menahan,karna sekarang sudah di atur oleh negara masing masing melakukan denda terhadap majikan yang menahan paspor