Berita

Peringatan Hari Buruh Migran Internasional di Hong Kong

Author

Buruh Migran Aliansi Cabut UU 39 tahun 2004 saat berdemonstrasi di depan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong
Buruh Migran Aliansi Cabut UU 39 tahun 2004 saat berdemonstrasi di depan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong

Memperingati hari buruh migran internasional tahun ini, Minggu 16 Desember 2012, 1500 Buruh Migran Indonesia (BMI) yang tergabung dalam Aliansi Cabut UU no.39/2004 kembali melakukan aksi demo di depan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong. Pukul 1 waktu Hong Kong, ribuan BMI bergerak menuju KJRI.

Seperti tahun sebelumnya, tuntutan kali ini antara lain:
1. Hapus KTKLN dan mandatori asuransi TKI
2. Hapus sistem online dan SE 2524 dan hormati hak BMI pindah agensi
3. Berlakukan kontrak mandiri bagi seluruh BMI
4. Hapus monopoli PPTKIS/PJTKI dan Agensi dalam perundang-undangan dan praktik pelayanan
5. Turunkan dan terapkan biaya penempatan sekarang juga
6. Perbaiki dan tingkatkan pelayanan Konsulat Indonesia di luar negeri bagi BMI
7. Terapkan konvensi perlindungan buruh migran dan keluarganya secara konsisten dan konsekuen
8. Ratifikasi Konvensi ILO C189 bagi perlindungan PRT di dalam dan luar negeri.

Seperti diketahui bersama, KTKLN masih menjadi isu hangat di kalangan BMI Hong Kong. Banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban pencegahan dan pembatalan penerbangan karena tidak memiliki KTKLN. Selain KTKLN, TKI Hong Kong juga mendesak sistem online yang melarang BMI untuk pindah agen agar dihapus, karena jelas merugikan TKI.

Di sisi lain, ancaman pemberlakuan kembali pajak sebesar HK$ 400 per bulan mulai pertengahan tahun 2013 juga menjadi isu yang diangkat dalam hari buruh kali ini. TKI juga menuntut pemerintah Hong Kong menaikkan gaji dan memperbaiki kondisi kerja buruh migran.

Pukul 2 lebih, ribuan TKI Hong Kong bersama ratusan buruh migran dari berbagai negara yang ada di Hong Kong bergerak menuju kantor pemerintahan Hong Kong yang berada di kawasan Central. Mereka menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja buruh migran, hapus aturan visa 2 minggu, stop overcharging, tolak pengecualian sosial dan diskriminasi terhadap buruh migrant, hapus pajak, serta ratifikasi C 189.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.