Pusat Sumber Daya

BURUH MIGRAN

www.buruhmigran.or.id

Hukum di Hong Kong Diinjak-injak Agen dan PPTKIS
Seperti gaji untuk pekerja rumah tangga (PRT/domestic worker) di Hong Kong, aturan gaji untuk PRT adalah HK$ 3740 atau setara Rp 4.400.000, namun oleh agen pekerja di Hong Kong (yang tentu bekerja sama dengan PPTKIS/PJTKI di Indonesia), para PRT kebanyakan hanya mendapat gaji HK$ 1800-2000 (setara Rp 2.120.000) saja.

Daftar Kontes Blogger

Daftar Kontes Blogger

SMS Buruh Migran

Kirim SMS dengan format :
  • - BM [spasi] PESAN
  • - LAPOR [spasi] PESAN
kirim ke : +62 85 72 9000 272
Daftarkan Nomor Ponsel Anda
Sedang memuat...

Lihat Data SMS Selengkapnya »
 

Radio Buruh Migran

Buletin Edisi Maret 2012

wbm_maret_2012