
Seperti gaji untuk pekerja rumah tangga (PRT/domestic worker) di Hong Kong, aturan gaji untuk PRT adalah HK$ 3740 atau setara Rp 4.400.000, namun oleh agen pekerja di Hong Kong (yang tentu bekerja sama dengan PPTKIS/PJTKI di Indonesia), para PRT kebanyakan hanya mendapat gaji HK$ 1800-2000 (setara Rp 2.120.000) saja.
- Susahnya Mencari Informasi di Situs bnp2tki.go.id
- Dampak SE 2524 dan Sistem Online Bagi BMI Hong Kong
- Masih Terjadi Pemerasan saat Kepulangan BMI
- Aksi Tutup Mulut dan Tidur di Depan KJRI Hong Kong
- Karena Sandal Jepit, BMI Tidak Dilayani KJRI Hong Kong
- Permainan Jasa Travel dan Imigrasi Juanda soal KTKLN

















