
Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) telah menerima surat balasan terkait permintaan informasi yang dilayangkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta. Kabar baik bagi BMI adalah KTKLN tidak bisa mencegah keberangkatan BMI ke luar negeri. Pihak imigrasi secara tegas menjelaskan bahwa KTKLN bukan salah satu dokumen keimigrasian.
- Pernyataan Keberatan dan Sengketa KIP untuk Kemenlu
- Lapangan Kerja Sempit Jadi Alasan TKI Bekerja di LN
- Kriminalisasi BMI Tanpa KTKLN Oleh Pemerintah
- Surat Jingga Media Tak Dijawab Lengkap Kemenakertrans
- Tanggapan BP3TKI Yogyakarta Atas Surat Keberatan PSD-BM
- Rumah Perempuan Kupang Perkuat Manajemen Keuangan BMI






















