Mengklaim Uang Sisa Pajak BMI Taiwan yang Sudah Pulang

Author

Ilustrasi Pajak Buruh Migran
Ilustrasi Pajak Buruh Migran

Hampir semua pekerja migran atau Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja di Taiwan dipotong gajinya untuk membayar pajak. Setiap slip gaji pasti ada perincian uang potongan pajak, baik untuk buruh migran sektor formal maupun informal. Saat akan pulang agensi harus melaporkan pajak kita ke kantor pajak setempat, tetapi banyak sekali diantara kita belum paham dengan kembalian uang sisa potongan pajak tersebut.

Ada banyak kejadian pekerja formal belum pernah atautidak pernah menerima kembalian sisa uang pajak dan setelah pulang Indonesia baru tahu bahwa masih ada sisa uang pajak tahun kemarin yang belum keluar.

Bagi teman-teman yang mau pulang atau sudah pulang ke Indonesia sedangkan masih ada uang sisa pajak yang masih harus dikembalikan, maka sebaiknya ikuti cara berikut ini :

  1. Sebelum pulang tanyakan pada agensi apakah sudah ada pelaporan uang pajak. Minta bukti kwitansinya pada agensi
  2. Bagi yang sudah pulang hubungi agensi dan tanyakan kapan sisa kembalian uang pajak tahun kemarin akan ditransfer ke rekening kita
  3. Tulis surat kuasa atas Nama, no.paspor/ARC dan keterangan telah diberi kuasa untuk menyelesaikan masalah sisa kembalian uang pajak. Jangan lupa surat kuasa harus bermaterai,lampirkan fotokopi paspor, ARC dan No.rekening Indonesia (nama rekening harus sesuai dengan nama paspor).
  4. Jika agen tidak mau kerjasama bilang saja mau ajukan ke KDEI, 1955 atau Depnaker Taiwan karena agen bisa didenda 60x lipat kalo terbukti ngambil uang kembalian sisa pajak.
  5. Jika ada kejanggalan tentang uang pajak.Kita bisa tanyakan langsung ke kantor pajak setempat

Sumber https://www.ntbt.gov.tw diterjemahkan Hani TW

3 komentar untuk “Mengklaim Uang Sisa Pajak BMI Taiwan yang Sudah Pulang

  1. Jika sudah pulang,terus kita tanya sama ejen yg bersangkutan tp tidak di kirim2 bagaimana..apa bisa telpon 1955 dri indonesia

  2. Malam pak/Bu saya tiba di Taiwan 04 Juni 2018 dan kepulangan 12 November 2019 apakan saya kena pajak ? Dan berapa sisah yang harus saya terima???
    Tahun 2018 sudah di kembalian tahun 2019 ini belum.. saya masih belum paham tolong bisa di hitungkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.