Jebakan (I)legalitas dalam Migrasi Pekerja

Author

Berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam migrasi pekerja transnasional tak henti-hentinya berdebat untuk menemukan formula ‘pelindungan’ yang terbaik. Salah satu pendapat yang mengemuka adalah—pendapat ini biasanya juga diamini oleh lembaga supranasional Perserikatan Bangsa-Bangsa—migrasi yang aman adalah migrasi yang prosedural. Istilah prosedural ini tentu saja mudah ditebak: migrasi yang prosesnya mengindahkan aturan-aturan, baik yang ditetapkan oleh negara-negara, ataupun perusahaan pengguna ataupun perekrutan.

Diangkatnya pendapat ini memiliki dampak yang cukup dilematis dalam perkembangan manajemen dan rezim migrasi internasional. Pertama, perangkat dan alat untuk melindungi pekerja migran menjadi terkonsentrasi pada mereka yang berangkat secara prosedural, atau juga kerap kali disebut sebagai migrasi reguler. Padahal, pekerja yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja tergolong sebagai pekerja non-prosedural menghadapi kerentanan yang lebih berat ketimbang mereka yang berangkat secara reguler.

Kedua, peraturan perundangan-undangan yang mengatur migrasi baik dari negara pengirim ataupun penerima terus mengalami perubahan. Seringkali peraturan-peraturan turunan tidak kunjung dibuat sekalipun undang-undang telah diperbaharui. Kondisi ini menciptakan yang disebut oleh Itty Abraham dan Willem van Schendel (2005) sebagai ‘defisiensi implementasi’. Sayangnya, ketika fasilitator migrasi – termasuk pemerintah – menjalankan aturan migrasi tanpa merujuk pada undang-undang yang baru, tindakan mereka jarang dikategorikan sebagai bentuk ‘fasilitasi non-prosedural’. Sementara itu, ketika pekerja migran mengikuti proses migrasi yang tak sesuai prosedur, maka mereka disebut sebagai pekerja non-prosedural atau non-reguler.

Temuan saya dalam berbagai riset lapangan menunjukkan bahwa ada dua bentuk ‘fasilitasi non-prosedural’. Pertama, fasilitator migrasi, terdiri dari aparatur pemerintah dan perusahaan perekrut (P3MI), secara tidak disengaja tidak memahami konten dan maksud dari undang-undang. Hal ini mungkin saja disebabkan oleh kurangnya sosialisasi atas aturan-aturan baru dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kedua, fasilitator secara sengaja menilai bahwa aturan baru belum memiliki instrumen yang cukup, sehingga mereka memilih untuk merujuk pada aturan lama.

Jika fasilitator memiliki hambatan untuk memahami dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan, mengapa pekerja migran dan pencari kerja dituntut untuk selalu taat prosedur? Perlu kita ingat bahwa tidak semua pekerja migran memiliki pengetahuan dan kemampuan berpikir strategis yang cukup – saya tidak mengatakan ‘tingkat pendidikan’ karena belum tentu orang berpendidikan tinggi juga mampu berpikir. Materi-materi sadar hukum yang disajikan oleh BP2MI dalam ‘Pembekalan Akhir Pemberangkatan’, misalnya, menyerupai materi perkuliahan hukum tata negara. Mahasiswa saja tidak semua mendapatkan “B” saat berkuliah, apalagi pekerja migran yang hidupnya bukan untuk bersekolah.

Contoh yang kerap kali muncul adalah perihal rekrutmen pekerja. Undang-Undang 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki spirit untuk mengedepankan unsur kemandirian dari pihak pencari kerja. Harapannya, para pencari kerja yang telah memiliki sertifikat kecakapan dan keterampilan datang secara mandiri untuk mendaftar sebagai pekerja migran. Dalam praktiknya, hal ini cukup sulit terlaksana karena, pertama, struktur rekrutmen lama yang sudah mendarah daging. Di banyak desa, informasi tersimpan dan didominasi oleh struktur rekrutmen lama.

Kedua, calon pekerja tidak cakap dalam memanfaatkan informasi yang beredar secara daring (meski banyak juga instansi yang tak meng-update laman informasi mereka). Sebagai hasil, mereka tak mengetahui prosedur rekrutmen dan penempatan yang sesuai dengan peraturan. Biasanya, hal terbaik yang mereka ketahui hanyalah para fasilitatornya. Sayangnya, para fasilitator ini pun adalah para perekrut informal seperti calo, ataupun para sponsor.

Bisa dibayangkan jika sistem yang baru ini diterapkan, maka akan banyak perekrut informal, yang selama ini dominan, akan kehilangan pekerjaan. Faktanya, kehadiran mereka masih menjadi andalan bagi banyak P3MI dan para pencari kerja.

Menilik kembali (i)legalitas

Literatur mengenai konsep ‘non-prosedural’ atau disebut juga ‘ilegalitas’ dalam studi migrasi telah berkembang sejak lama. Untuk mendiskusikan persoalan legalitas, peneliti berangkat dengan menaruh keraguan terhadap apa itu ‘legal’ dan ‘illegal’. Meski pertanyaan ini terkesan memiliki jawaban yang cukup jelas, namun pada praktiknya pertanyaan ini menjadi kompleks ketika ditilik dari kacamata pekerja migran. Nicholas de Genova (2002) dua dekade silam berpendapat, dan saya bersepakat dengannya, bahwa ‘ilegalitas’ adalah identitas politik yang disematkan kepada migran oleh mereka yang menggunakan kacamata birokrasi pemerintahan. Ada keputusan politik yang mendefinisikan rasa ‘suka’ atau ‘tak suka’ terhadap pendatang.

Dalam kerangka berpikir itu, pekerja migran yang melintasi batas negara dengan tanpa melalui prosedur formal kemudian disebut dengan pekerja tak berdokumen. Dalam pendapat saya, ini adalah tindakan diskriminatif dan kastanisasi terhadap prinsip legalitas. Jika kita tilik lebih lanjut, mereka yang bermigrasi tentu memiliki kewarganegaraan yang sah (kecuali beberapa kasus kompleks seperti anak pekerja migran atau pengungsi). Nampak lucu ketika kita menyematkan predikat ‘ilegal’ kepada mereka yang menyandang kewarganegaraan sah, baik melekat ke negara asal ataupun tujuan migrasi. Dengan kata lain, tak ada migran yang ilegal.

Dalam kacamata bikrorasi pun, definisi formal mengenai ilegalitas mengalami kecacatan proses berpikir. Dalam studi lapangan yang saya lakukan di Malaysia dan Indonesia antara tahun 2015 dan 2019, warga negara Indonesia yang menyandang status tak berdokumen tak jarang adalah mereka yang telah berangkat dan bekerja mengikuti prosedur formal. Dalam rilisnya, Federasi Pekerja Domestik Internasional menjelaskan sedikitnya ada sembilan alasan pekerja migran dapat tergelincir menjadi pekerja tak berdokumen. Dengan demikian benarlah hipotesis de Genova bahwa penyematan “Ilegal” atau “non-prosedural” mendampingi kata “migran” adalah konsensus politik yang tumbuh di kalangan mereka yang berkutat dengan sistem formal ‘negara-bangsa’, bukan migran.

Persoalan legalitas adalah persoalan politik yang seringkali terpisah dengan prinsip hak asasi manusia ataupun akses terhadap hak-hak dasar. Oleh karenanya pendekatan ini tak semestinya menjadi andalan untuk menghadirkan formula perlindungan yang mutakhir. Dengan demikian, tulisan ini tak berarti membenarkan dua hal. Pertama, tak berarti tulisan ini mendorong pencari kerja untuk melakukan migrasi non-prosedural. Kedua, pemahaman baru tentang ‘ilegalitas’ tak semestinya menghentikan langkah para pemangku kepentingan untuk memperkuat mekanisme dan alat perlindungan bagi pekerja prosedural.

Dengan pemahaman baru ini, saya berharap pemangku kepentingan mulai berpikir untuk juga mendesain cetak-biru pelindungan yang tidak terkungkung dalam kerangka berpikir dualistik ‘legal’ dan ‘illegal’. Sekalipun istilah ini mengalami eufemisme menjadi ‘prosedural/non-prosedural’, ‘berdokumen/tak-berdokumen’, tetap saja kita perlu meninggalkan pemikiran dualistik dan fatalistik ini. Sudah saatnya para pemangku kepentingan seperti pemerintah, kelompok masyarakat sipil, perekrut swasta, dan pekerja duduk bersama dan dengan kepala dingin memahami persoalan migrasi dengan lebih jernih. 

Pamungkas A. Dewanto (Yudha), Kandidat Doktor bidang Antropologi Sosial, Vrije Universiteit Amsterdam. Tulisannya mengenai pelindungan pekerja migran Indonesia terbit pada Journal of the Humanities and Social Science in Southeast Asia.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.