Mandatori Jaminan Sosial untuk Pekerja Rumah Tangga Migran di Malaysia Setengah Hati

Author

Oleh: Bariyah, pegiat International Domestic Workers Federation (IDWF)

Jumlah pekerja rumah tangga di Malaysia sebagian besar berasal dari Indonesia. Merujuk data Kementerian Sumber Manusia (KSM) Malaysia pada September 2019, terdapat sekitar 129.980 pekerja rumah tangga migran di Malaysia, dimana 60 persen lebih berasal dari Indonesia. Jumlah tersebut cukup berbeda jika dibandingkan dengan data Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang mencatat ada sekitar 200.000 – 230.000 pekerja rumah tangga di Malaysia.

Selama masa pandemi Covid-19, pekerja rumah tangga migran di Malaysia menghadapi berbagai tantangan sulit. Bagi mereka yang tinggal bersama majikan mengalami persoalan seperti bertambahnya jam dan beban kerja, minimnya waktu istirahat, hingga tidak ada cuti. Kondisi tersebut berdampak pada memburuknya kondisi kesehatan fisik dan mental pekerja rumah tangga. Terlebih, majikan juga melarang pekerja rumah tangga untuk libur atau bepergian ke luar rumah.

Sementara, bagi mereka yang tidak tinggal bersama majikan banyak yang mengalami pemotongan gaji, kehilangan pekerjaan dan pendapatan, hingga tidak mampu membayar sewa tempat tempat tinggal. Kondisi ini diperparah dengan meningkatnya diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga yang dianggap membawa dan menyebarkan virus Covid-19.

Selain itu, persoalan seperti akses kesehatan dan jaminan sosial juga menjadi tantangan yang dihadapi para pekerja migran. Menurut survei yang dilakukan Persatuan Pekerja Rumah Tangga Indonesia Migran (PERTIMIG) menunjukkan bahwa 72,75 persen pekerja rumah tangga tidak mendapatkan jaminan asuransi kesehatan. Sebagian diantara mereka harus membayar dengan uang sendiri atau melalui mekanisme potong gaji selama bekerja.

Di sisi lain, Pertubuhan Keselamatan Sosial (Perkeso) atau SOCSO sebagai penyelenggara jaminan sosial di Malaysia masih mengecualikan pekerja rumah tangga sebagai penerima manfaat. Padahal, pekerja rumah tangga juga memiliki kerentanan dan risiko mengalami kecelakaan kerja. Bahkan, selama pandemi, para pemberi kerja juga menuntut pekerja rumah tangga melakukan kerja pembersihan yang lebih banyak. Tidak jarang, menuntut para pekerja untuk menggunakan cairan berbahan kimia yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan.

Hingga, pada 1 Juni 2021, pemerintah Malaysia melalui Kementerian Sumber Manusia (KSM) mengumumkan perluasan penerima manfaat jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, termasuk pekerja rumah tangga migran. Perluasan penerima manfaat ini didasarkan pada Akta Keselamatan Sosial Pekerja 1969 (Akta 4) dan Akta Sistem Insurans Pekerjaan (Akta 800).

Secara khusus, Akta Keselamatan Sosial Pekerja (1969) menjamin pekerja rumah tangga untuk mendapatkan manfaat atas kecelakaan kerja dan dampak disabilitas yang terjadi dan/atau dialami selama melakukan pekerjaan. Sementara pada Akta Sistem Insurans Pekerjaan (Akta 800) pekerja akan mendapatkan manfaat untuk hilangnya pekerjaan dan juga mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan keahliannya.

Namun demikian, keseluruhan manfaat ini hanya diberlakukan bagi pekerja rumah tangga yang berkewarganegaraan Malaysia. Sementara bagi pekerja rumah tangga migran hanya bisa menikmati manfaat atas perlindungan dari kecelakaan kerja selama bekerja. Lebih spesifik, hanya bagi pekerja migran yang memiliki dokumen kerja yang sah seperti paspor dan permit kerja.

Sumber perkeso.gov.my
Sumber perkeso.gov.my

Pemberlakuan berbeda juga diatur pada proses pemenuhan kelayakan majikan, dimana kepesertaan jaminan sosial dibatasi untuk majikan Warga Negara (WN), Permanent Residence (PR) dan Temporary Residence (TR) saja. Sementara itu, bagi majikan warga negara asing hanya diberlakukan bagi mereka yang mempekerjakan pekerja rumah tangga berkewarganegaraan Malaysia saja yang diperbolehkan mendaftarkan pekerja di bawah skema jaminan sosial. Dengan kata lain, pekerja migran yang bekerja pada majikan berkewarganegaraan asing belum bisa menikmati manfaat dari jaminan sosial di Malaysia.

Sementara itu, hampir enam bulan pemberlakuan jaminan sosial, pekerja rumah tangga migran dan para majikan belum banyak yang mengetahui dan memahami kebijakan baru yang telah ditetapkan ini. Hal tersebut terjadi karena minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh SOCSO Malaysia dan juga kedutaan terkait. Sementara itu, adanya perbedaan cakupan manfaat kepada pekerja lokal dan pekerja rumah tangga migran juga mesti dikritisi. Langkah-langkah advokasi bersama perlu dilakukan untuk memastikan kesetaraan akses jaminan sosial bagi semua pekerja rumah tangga terlepas dari status dokumen dan kewarganegaraannya.

Tulisan ini ditandai dengan: jaminan sosial Malaysia pekerja migran malaysia Perkeso 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.