Warta Buruh Migran edisi Juni Tahun 2021 hadir di hadapan pembaca. Pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi tema utama Warta Buruh Migran edisi ini. Redaksi telah menyiapkan 15 tulisan dari para kontributor dan pegiat pelindungan pekerja migran. Sebagai berita utama, kami hadirkan kabar tentang aktivitas pendampingan yang dilakukan INFEST Yogyakarta di Kabupaten Blitar dan Ponorogo.
Edisi kali ini, redaksi juga menyajikan hasil wawancara dengan Barno Kepala Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Ponorogo. Saat ini, Desa Bringinan telah mempunyai Peraturan Desa (Perdes) mengenai pelindungan PMI. inisiatif ini penting untuk melihat sejauh mana kesiapan desa untuk melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Barno juga berkisah tentang proses yang dilakukan di Bringinan serta tantangannya.
Pada rubrik Opini, Anwar Maarif mengisahkan pengalaman Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) merintis koperasi. Pemberdayaan ekonomi purna PMI menjadi salah satu pendekatan yang dilakukan oleh SBMI. Kemudian, Figo Kurniawan menyoroti tentang kasus perdagangan orang dalam penempatan PMI. Tulisan Figo berangkat dari hasil laporan investigasi SBMI pada 2020.
Pada rubrik sosok, redaksi mengangkat kisah Ketua Yoga Pramono, Ketua Jaringan Komunikasi Organisasi Pekerja Migran Indonesia (KOMI) di Johor Bahru, Malaysia. Meskipun jauh dari kampung halaman dan keluarga, solidaritas pekerja migran di Malaysia cukup kuat. Mereka berserikat dan berjejaring sebagai media untuk mengembangkan diri, kapasitas, dan saling menolong.
Pada rubrik kebijakan, redaksi mengulas ringkas peraturan pembebasan biaya penempatan PMI dan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Pembebasan biaya penempatan telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Pada pasal 30 UU PPMI telah tertulis dengan lugas bahwa, “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.” Merujuk pada pasal tersebut, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Edisi kali ini juga menyajikan panduan tentang cara melapor di rumah pengaduan. Rumah pengaduan merupakan aplikasi berbasis situs yang dikembangkan oleh INFEST Yogyakarta. Selain itu, Rumah Pengaduan juga menjadi alat kerja bersama organisasi dan lembaga yang aktif bergiat di isu pelindungan pekerja migran. Ada juga tulisan ringan dari kontributor Warta Buruh Migran tentang cara memilih kursus daring yang cocok bagi PMI.
Selamat membaca.