Berita

Serantau dan IDWF Gelar Diskusi Rancangan Peraturan Pekerja Rumah Tangga di Malaysia

Author

Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Malayasia, SERANTAU,  bersama dengan kelompok pekerja rumah tangga asal Indonesia dan Internastional Domestic Worker Federation (IDWF)  menyelenggarakan kegiatan pertemuan konsultasi peraturan pekerja rumah tangga dan buka bersama, Minggu (26/05/2019). Diikuti  lebih dari 25 orang pekerja rumah tangga,  pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan rancangan peraturan pekerja rumah tangga di Malaysia

Sebagaimana diketahui, tanggal (16/05/2019) pemerintah Malaysia melalui Kementerian Sumber Daya Manusia telah mengeluarkan sebuah rancangan peraturan tentang pekerja rumah tangga. Rancangan peraturan yang terdiri dari 17 pasal ini mengatur tentang kontrak kerja Pekerja Rumah Tangga (PRT), hari istirahat bagi PRT, tindakan yang dilarang selama bekerja, termasuk juga di dalamnya mengatur tentang dokumen kerja bagi PRT serta hukuman berupa denda bagi majikan yang melanggar.

Meski aturan secara umum masih belum memberikan kepastian perlindungan bagi PRT, namun langkah ini perlu diapresiasi. Sebelumnya kelompok masyarakat sipil dan organisasi pekerja migran mendorong agar pemerintah memastikan jaminan perlindungan PRT di bawah akta perburuhan 1955 yang belum diakomodir.

Melalui forum konsultasi dengan pekerja rumah tangga ini diharapkan ada masukan secara langsung dari kelompok pekerja rumah tangga Indonesia yang kemudian masukan tersebut akan disampaikan bersama-sama kepada menteri sumber daya manusia. Pekerja rumah tangga yang selama ini mengalami keterbatasan akses komunikasi, akses mendapatkan dokumen dan juga hari libur diharapkan tidak lagi mengalami situasi-situasi sulit melalui rancangan aturan PRT.

Sebagian besar pekerja rumah tangga yang hadir juga menyampaikan bahwa selama bekerja sulit sekali mendapatkan libur. Bahkan pada dua tahun pertama bekerja mereka dilarang berkomunikasi dan cuti. Beberapa di antaranya mendapatkan kontrak kerja dari majikan namun beberapa yang lainnya tanpa kontrak kerja.

Adapun secara khusus masukan konkret dari kelompok pekerja rumah tangga antara lain berfokus pada pengaturan kontrak kerja dengan jangka waktu dan tugas pekerjaan yang jelas, hak pemenuhan gaji yang harus dibayarkan melalui bank dan menyertakan slip pembayaran gaji, hak mendapatkan libur satu hari dalam seminggu, jaminan kesehatan dan sosial, serta pembebanan hukuman selain denda bagi majikan yang melakukan tindak kekerasan kepada pekerja rumah tangga.

Dari proses rancangan peraturan pekerja rumah tangga ini, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia memberikan tenggang waktu kepada kelompok masyarakat sipil untuk memberikan usulan dan paling lambat harus sudah disampaikan pada tanggal 16 Juni 2019.

Tulisan ini ditandai dengan: BMI IDWF komunitas serantau PRT PRT malaysia RUU Serantau 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.