Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak meninggalkan Malaysia karena kontrak kerja telah habis dan tidak diperpanjang sebaiknya mengikuti prosedur kepulangan pekerja dengan benar. Prosedur yang salah dapat menyebabkan pekerja migran terkena senarai hitam atau blacklist di negara penempatan Malaysia. Pekerja migran yang terkena blacklist tidak bisa masuk kembali ke negara tersebut sampai batas waktu yang ditentukan. Bagaimana langkah agar dapat pulang ke negara asal sesuai dengan prosedur ? Berikut di bawah ini merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Memberitahu majikan tanggal terakhir permit/visa kerja habis
Di dalam paspor pekerja migran biasanya melekat permit/visa kerja yang mana visa kerja tersebut harus diperbarui setiap satu tahun sekali. Di dalam visa terlampir nama majikan, alamat kerja serta tanggal berlakunya visa kerja. Sebaiknya pekerja migran memberitahukan kepada majikan maupun agen ketika tanggal visa sudah hampir habis atau minimal tiga bulan sebelum tanggal yang ditentukan.
2. Majikan diharuskan membuat check out memo bagi pekerja migran
Check out memo merupakan dokumen yang harus dimiliki bagi pekerja migran yang hendak pulang ke negara asalnya dan tidak melanjutkan kerja lagi. Tanpa dokumen ini, pekerja migran dapat dimasukkan dalam senarai hitam atau blacklist meski pekerja sudah pulang ke Indonesia karena dianggap sebagai overstayer.
Check out memo diurus oleh majikan, wakil syarikat maupun agen, tidak dapat diurus oleh pekerja sendiri. Adaupn syarat-syarat yang harus dilengkapi saat membuat check out memo adalah:
-
Surat permohonan resmi majikan kepada pengarah bagian pekerja asing (sertakan nama, nomor passpor, dan warganegara pekerja)
-
Salinan pendaftaran syarikat (sektor domestik rumah tangga tidak perlu)
-
Kartu pengenalan majikan dan kartu wakil syarikat (asli dan salinan)
-
Salinan tiket perjalanan (Pesawat, bus, feri)
-
Paspor asal dan salinan halaman depan passpor
Setelah membuat check out memo, majikan biasanya akan mendapatkan dua salinan. Satu untuk digunakan pekerja saat melakukan pemeriksaan di imigrasi bandara dan satu untuk disimpan majikan. Pekerja migran harus melalui counter imigrasi khusus untuk mendapatkan cop keluar sebelum meninggalkan Malaysia.
3. Pulang sesuai jadwal tiket perjalanan yang dibeli.
Dalam check out memo sudah tertulis kapan pekerja migran harus pulang, maka pekerja migran tidak boleh memperpanjang waktu tinggal melebihi tanggal yang sudah tertera.
jadi saya mau tanya,saya 2 minggu lalu akan pulang lewat KLIA dengan ceck out memo sudah ada dengan keterangan tgl 16 , tpi flight pesawat kena canceled H-1 otomatis ceck out memo saya tidak bisa digunakan dan sampai sekarang tidak ada kejelasan dari maskapai, dan sudah tidak ada uang untuk membeli tiket lagi, saya ingin pulang Via Batam karena ada jdwal fery dan harga tiket disana menuju kota tujuan saya jauh lebih murah apakah boleh check out memo saya di ganti ke tujuan batam?
Hai saya nurul azizah.
Saya ingin bertanya tentang perjalanan pulang bagi pekerja rumah tangga. Apa kah harus menggunakan check memo dari majikan sedangkan saya menggunakan agen sendiri. Terimakasih
Jadi begini saya punya dokumen suda habis tgl 14 agustus dan suda ada tiket di tgl 8agustus tetapi karena maskapai terus censel sampai ahirnya pinda maskapai di bulan november apakah ada persaratan lain untuk bisa balik indo?
Assalamualaikum wr.wb
Saya mohon izin bertanyak, saya sebagai pelaut kenapa harus pakai permit kerja, bukannya pelaut seharusnya join ship. Dan apa bila saya mau balik ke Indonesia. Sebelum masa permit habis boleh tidak. Krna posisi kata yg di tuju dipermit, sudah di jual, skrng saya mau pindah kapal tidak bisa krna gara” permit kerja. Klok join ship kita bisa pindah” kapal. Mohon masukannya.tq🙏
Saya ingin pulang bercuti apakah perlu membuat surat pernyataan dari majikan untuk di bawa ke imigrasi bandara ?
Sebaiknya membawa surat keterangan cuti dari majikan untuk jaga-jaga jika ditanyai petugas imigrasi.
Saya ada permit dan mau pulang bercuti hantar anak pulang ikut rekalibrasi pulang..saya nak tanya perlukah saya uruskan Check Out Memo
Assalamualaikum saya pekerja di Malaysia sudah habis kontrak jadi saya sudah pulang dengan surat chekoutmemo.yg saya ingin tanya kan apa kah boleh datang melancong ke Malaysia pakai pasport yg sama dan berapa lama kah saya menunggu untuk bisa masuk ke Malaysia lagi mohon penjelasanz
Assalamualaikum saya pekerja di malaysia jika abis kontrak kita pulang denga surat chekoutmemo, dan saya ingin masuk ke malaysia lagi, saya harus menungu berapa lama di rumah baru boleh masuk ke malaysia lagi. Terimakasih😀
Cooling periode untuk bisa masuk kembali ke Malaysia adalah 3-6 bulan
nak tanya kalau dah buat chek out memo terus balik saat masa permit dah habis apakah boleh? Asalkan chek out memo tk lewat 14hari boleh ke
Kenapa paspor saya tidak di beri chek out memo(com). Pada majika. Saya memang bisa pulang tapi saat saya mau pengurusan paspor untuk melengkapi data jadi PMI. Kenapa paspor saya tidak bisa di gunakan lagi?
Hanya karena majikan tidak memberikan check out memo (com)
Hi.. boleh atau tidak jika balik bercuti sebulan sebelum permit mati?
kalau majikan gak mau buat check out memo gimana. padahal sudah habis masa kerja.
saya dah bilang sama majikan bahwa saya gak mau sambung permit , sebab saya mau pulang ke Indonesia , terus saya nanti minta tolong buatkan check out memo. tapi dia bilang saya gak akan buatkan memo apa apa. jadi saya bingung. bagai mana solusinya ya? saya balik bulan September soalnya permit saya bulan September habis.
Silakan melapor ke kantor perwakilan republik Indonesia terdekat:
KBRI Kuala Lumpur No. 233, Jln Tun Razak, Imbi, 50400 Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Malaysia
KRJI Penang 467, Jalan Burma, 10350 George Town, Pulau Pinang, Malaysia
KJRI Johor Bahru No.46, Jl. Taat, Off Jalan Tun Abdul Razak 80100 Johor Bahru, Johor