Aksi Solidaritas Desak Jokowi Bebaskan Rusmini

Author

Aksi memegang photo itu di Sekretariat SBMI Indramayu di Jl. Angling Dharma Blok Sukamelang Rt. 10/02 Desa Krasak Kec. Jatibarang Kab. Indramayu.
Aksi memegang photo itu di Sekretariat SBMI Indramayu di Jl. Angling Dharma Blok Sukamelang Rt. 10/02 Desa Krasak Kec. Jatibarang Kab. Indramayu.

Indramayu.- Sejumlah mantan pekerja migran asal Indramayu yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, mengadakan aksi solidaritas untuk Rusmini Wati melalui poster “Bebaskan Rusmini” pada Minggu (12/2/2017).

Poster dukungan dan tuntutan tersebur rencananya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk solidaritas mereka sesama warga Indramayu yang pernah bekerja menjadi TKI di luar negeri. Trisnaeti (Ketua Koperasi TKI Sejahtera) dan juga mantan TKI Abu Dhabi dan Singapura, berharap pemerintah serius memperjuakan pembebasan Rusmini serta menuntut majikan untuk membayar ganti rugi. “Poster tuntutan ini akan kami kirim via surat ke pak Jokowi sebagai bentuk dukungan kami terhadap Rusmini” ujar Trisnaeti.

Ratini, mantan TKI Arab Saudi turut prihatin atas permasalahan yang sedang dialami oleh Rusmini, Ratini sebagai mantan TKI Arab Saudi sering melihat ketidakadilan yang dialami oleh para TKI, maka dari itu dirinya mengajak para TKI, mantan TKI dan Keluarga TKI khususnya asal Indramayu untuk bersatu ikut serta memperjuangkan Rusmini.

Diantara para mantan TKI, ikut juga salah satu anggota DPRD Kab. Indramayu, Abdul Rohman. Ia ikut memberikan dukungan untuk mendukung pembebasan Rusmini. Sementara itu, Juwarih, Ketua SBMI Indramayu, pihaknya akan membawa masa dari Indramayu ke Jakarta untuk menggelar aksi Solidaritas Bela Rusmini di Depan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi dan Istana Presiden pada saat kedatangan Raja Arab Saudi Salman Bin Abdulaziz al-Saud berkunjung ke Indonesia. “Nanti kami akan menggelar aksi Bela Rusmini dengan aksi bakar kemenyan di depan Kedutaan Arab Saudi sebagai bentuk sindiran ke majikan Rusmini” ungkap Juwarih.

“Dalam aksi nanti, Serikat Buruh Migran Indonesia menuntut: 1. Bebaskan Rusmini, 2. Ganti Rugi sebesar Rp 5 Milyar, 3. Rehabilitasi nama baiknya selama 5 tahun di media Indonesia dan Arab Saudi.” tegas Juwarih.

Sebelumnya Rusmini telah dijebloskan ke penjara oleh majikannya bernama Abdul Aziz Muh Al Zanidi pada saat bekerja di Arab Saudi atas tuduhan telah menggunakan santet ke anak dan istri majikannya. Kemudian pada 12 Juni 2012 di persidangan Shagra Provinsi Riyadh oleh Majlis Hakim Rusmini divonis hukuman mati (ta’zir) dan denda 1 juta SAR. Oleh pengacara dari KBRI Riyad mengajukan banding dan pada bulan Januari 2015 Rusmini oleh pengadilan dinyatakan tidak terbukti namun tetap dijatuhi hukuman 8 tahan, kemudian pada September 2016 KBRI Riyadh kembali berhasil merubah denda 1 juta SAR menjadi 4 tahun kurungan, jadi total hukuman yang diterima oleh Rusmini 12 tahun. Rusmini sudah menjalani 5 tahun kurungan dan 1.200 kali cambukan.

Tulisan ini ditandai dengan: BMI Arab Saudi hukuman mati TKI TKI Arab Saudi TKI Indramayu 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.