JWB Pertemukan BMI Dengan Akses Bantuan Hukum di Dalam dan Luar Negeri

Author

Kuala Lumpur – Komunitas Serantau menghadiri lokakarya Penguatan jejaring transnasional untuk akses keadilan bagi Buruh Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Justice Without Borders (JWB) dan International Labour Organization (ILO) Malaysia di Hotel Swiss Garden Kuala Lumpur. Lokakarya tersebut dihadiri oleh pengacara, paralegal, praktisi yang bergerak secara langsung dalam menangani kasus-kasus buruh migran. Acara ini berlangsung selama selama tiga hari dari 15 sampai 17 November 2016.

“Latar belakang acara ini diselenggarakan karena melihat situasi bantuan hukum bagi buruh migran yang hendak mendapatkan ganti rugi terhadap majikan dan agen tenaga kerja yang melakukan tindakan sewenang-wenang, eksploitatif, dimana penuntutan tidak dapat dilanjutkan karena buruh migran harus kembali kenegara asalnya”, tutur Douglas MacLean selaku Direktur Eksekutif Justice Without Borders dalam sesi pembukaan.

Peserta dibagi menjadi 5 kelompok untuk menyusun daftar persoalan yang sering dihadapi oleh pekerja Indonesia di Malaysia, dan tantangan dalam melakukan klaim kompensasi (termasuk masalah yang dihadapi pada pra pemberangkatan dan purna). Beberapa persoalan yang disampaikan oleh masing-masing kelompok hampir sama diantaranya: kasus kematian dan kecelakaan di tempat kerja, pekerja di bawah umur, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), gaji yang tidak dibayar, pelanggaran kontrak kerja, kesulitan untuk mendapatkan klaim asuransi, kondisi dan akomodasi yang tidak layak, jam kerja yang berlebihan, kekerasan (baik fisik, mental dan seksual), overcharging, penahanan dokumen oleh majikan.

Samsuri, Pengiat Serantau Malaysia saat memaparkan ragam persoalan pelanggaran hak yang dialami BMI di Malaysia
Samsuri, Pengiat Serantau Malaysia saat memaparkan ragam persoalan pelanggaran hak yang dialami BMI di Malaysia

Perwakilan Serantau juga menyampaikan isu program kebijakan pengurusan izin kerja bagi BMI tanpa dokumen dari program 6P, 3P ataupun re-hiring yang merupakan penipuan belaka dan selama ini merugikan buruh migran karena proses diserahkan kepada agensi swasta (Iman Sdn, Bhd).

“Program 6P, 3P ataupun re-hiring selama ini hanya dijadikan ajang oleh oknum-oknum untuk meraih keuntungan dan tidak menyelesaikan masalah buruh migran yang undokumen”, tutur Samsuri.

Selanjutnya ada 3 panel sebagai pengantar diskusi diantaranya Alfred Vengadasalam yaitu seorang praktisi ahli tentanng hak-hak pekerja di Malaysia terutama terkait dengan klaim ketenagakerjaan yang relevan dan mekanisme pemulihan yang tersedia, Hariyanto Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), serta Felicia Ong, seorang praktisi ahli dari Singapura yang memaparkan berbagai keberhasilan dan pembelajaran dalam memfasilitasi klaim ketenagakerjaan bagi buruh migran Indonesia yang sudah kembali dari Singapura.

Sementara Alfred menyampaikan tentang pengalaman menggunakan ide kreatif dalam menyelesaikan kasus seorang buruh migran dari Nepal yang sudah kembali ke negaranya dengan menggunakan technology court berupa teleconverence, dan ini berhasil.

Hariyanto menyampaikan bahwa menurut data dari SBMI 99% permasalahan buruh migran yang selama ini ditangani oleh SBMI karena permasalahan di kontraktual. Kontraktual yang dimiliki oleh pekerja migran Indonesia ada tiga jenis yaitu:

  1. Perjanjian Penempatan merupakan perjanjian yang dibuat untuk mengatur hak-hak dan kewajiban di antara buruh migran dan PJTKI’
  2. Perjanjian Kerja merupakan perjanjian yang dibuat untuk mengatur hak-hak dan kewajiban di antara buruh migran dan majikan
  3. Polis asuransi TKI (BMI wajib diikutkan PPTKIS dalam program asuransi TKI)

“Perjanjian kerja sangat penting dan dijadikan dasar hukum perjanjian ketika buruh migran menghadapi masalah dan hendak menuntut, perjannjian kerja juga merupakan akar permasalah karena didalamnya mengatur hak-hak dan kewajiban baik buruh migran, PJTKI maupun majikan”, tutur Hariyanto.

Fakta di lapangan menunjukkan kalau kontrak buruh migran banyak yang dimanipulasi oleh PJTKI maupun agensi di negara penempatan, ada yang ditandatangani karena keterpaksaan, buruh migran tidak mengetahui isi substansi dari kontrak tersebut karena mereka menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh buruh migran, penipuan kontrak.
Felicia menceritakan kalau belum ada pengalaman untuk menangani kasus yang undokumen, karena di Singapura di Singapura tidak ada buruh migran yang undokumen.

“Populasi di Singapura sekarang ini 1,6 juta dan ada 237,000 buruh migran yang mayoritas dari Indonesia dan Philipina, namuan tidak ada buruh migran yang undokumen, tidak sama dengan kondisi di Malaysia”, tutur Felicia.
Felicia menyampaikan pengalaman selama menangani tuntutan yang diantaranya tuntutan gaji yang tidak dibayar, potongan gaji yang tidak resmi, kecelakaan ditempat kerja, kekerasan, banyak kendalanya diantaranya dalam mengumpulkan data, karena tinggal di Singapura, serta korban sudah pulang kenegara asal karena pihak pemerintah tidak mengeluarkan ijin tinggal bagi mereka.

Satu komentar untuk “JWB Pertemukan BMI Dengan Akses Bantuan Hukum di Dalam dan Luar Negeri

  1. maaf sy butuh infonya, sy
    pernah mau jd ctki untk
    perusahaan WD, stlh
    turun calling visa sy
    dihubungi pptkis untk
    ktkln dan persiapan
    brgkt. karena sy sdg sakit
    (butuh dirawat sktr 1bln)
    sy tdk brgkt. dan setelah
    sembuh, sy brtanya pada
    pptkis apa sy msh bs
    brgkt dan jwbnnya iya. jd
    sy medical chek up lg
    karena yg lama sdh tdk
    berlaku. dan pt blg sy hrs
    tunggu visa lg karena visa
    yg kmrn hangus.sy
    menunggu 1thn tp tdk jg
    ada kejelasan. stlh sy
    desak pihak pt
    menyarankan untuk ganti
    pt ke pt. carsem dan saya
    proses lagi dari awal dr
    mulai seleksi sampe
    proses yg ktnya tunggu
    calling visa. dan sy
    menunggu lebih dari
    2thn tanpa kejelasan.
    stlh bolak balik ke Pptkis
    akhirnya mereka bilang
    saya ditolak imigrasi jd
    tdk bs brgkt dan blg sy
    diblacklist karena tdk jd
    brgkt padahal calling visa
    sdh turun pas proses ke
    WD. setelah saya
    mengeluarkan banyak
    biaya untuk medikal
    ulang dan transport jg
    membayar ke pptkis lbh
    dr 3jt. stlh itu sy tdk
    pernah lg menghubungi
    pptkis itu karena kecwa
    tanpa memikirkan paspor
    sy . tp bru2 ini sy tertarik
    jd tki lagi tp dngn pptkis
    lain. dan sy bru ingat
    paspor sy ada di pptkis
    yg dulu. ketika saya
    hubungi pihak pptkis sy
    malah disuruh bayar
    uang pengganti visa yg
    sdh turun 500rb. apa
    biaya tsb wajar dan apa
    sebaiknya sy byr atau
    tdk? bknnya visa kerja sy
    blm diproses calling visa
    itu cuma baru SEV saja?
    knp menurut pptki sy
    diblacklist karena pihak
    wd sudah mengurus visa
    kerja sy dan tdk
    membatalkannya
    sehingga sy tdk akan
    pernah bisa bekerja
    dimalaysia? mhn
    bantuannya. terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.