Berita

Hak-hak Dasar Buruh Migran Tidak Boleh Dilanggar

Author

Diskusi Komunitas Serantau mengenai Hak-hak Buruh Migran
Diskusi Komunitas Serantau mengenai Hak-hak Buruh Migran

Selangor—Seperti yang kita ketahui, masih banyak Buruh Migran Indonesia (BMI) yang hingga saat ini belum terpenuhi hak-hak dasar yang seharusnya layak mereka dapatkan. Daniel Awigra, dari Human Right Working Group (HRWG) mengemukakan hal tersebut dalam forum bersama teman-teman Serantau, Malaysia. Ia mengatakan harus ada kerja sama antara negara asal dan negara tujuan pengiriman, karena hanya dengan adanya kerja sama hak dasar dapat terpenuhi.

“Setiap BMI juga berhak menikmati hak-hak dasar yang sama dengan penduduk lokal dan hal tersebut tidak boleh dibeda-bedakan.” ujar Daniel Awigra, Rabu (19/10/2016).

Lebih lanjut Daniel Awigra mengatakan bahwa tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap buruh migran hanya karena perbedaan bangsa, agama, ras dan sebagainya, karena menyangkut hak masing-masing individu.

Indra, salah satu peserta diskusi mengatakan bahwa setiap BMI perlu mengetahui hak-hak dasar yang seharusnya mereka dapatkan, baik itu di negara asal maupun negara tujuan.

“Dari berbagai masalah yang kerap kali menimpa BMI, beberapa di antaranya menyangkut soal hak-hak dasar BMI. Sudah selayaknya negara berkewajiban untuk memberikan edukasi, khususnya tentang hak-hak dasar bagi BMI,” ungkap Indra.

Pada intinya, dari berbagai macam hak-hak dasar bagi BMI, secara garis besar menyangkut tiga pokok penting yaitu :

  1. Pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik dan negara berkewajiban menyediakan peraturan perundang-undangan mengenai hak-hak tersebut.
  2. Sebagai bentuk perlindungan, negara wajib menjamin terlaksananya peraturan perundang-undangan melalui alat-alat negara, seperti kepolisian, TNI dan aparat negara lainnya untuk melindungi setiap hak warga negara.
  3. Bentuk penghormatan yang seharusnya dilakukan oleh pengguna BMI, pelaku bisnis. Peran swasta atau pengguna jasa manusia adalah menghormati manusia yang dipergunakan jasanya.
Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.