Berita

Korban Penipuan Sponsor TKI Harapkan Bantuan Pendampingan

Author

Ilustrasi BMI Korban Penipuan
Ilustrasi BMI Korban Penipuan

Seorang warga Desa Kedunggebang, Tegaldlimo, berinisial MC (21), meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serius memperhatikan nasibnya. MC merupakan korban penipuan seorang calo dari PPTKIS di Malang. Ia menjelaskan telah melaporkan kasusnya ke Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyuwangi serta Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P4TKI) pada 15 Agustus 2016.

“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” kata MC pada Redaksi Bumi Blambangan (19/8/ 2016).

MC ditipu ole calo yang menjanjikan berangkat bekerja ke Taiwan dalam waktu tiga bulan. Kejadian ini terjadi sejak September tahun 2014, namun hingga kini korban belum juga diberangkatkan. MC saat ini telah menanggung rugi belasan juta rupiah karena tertipu oknum tersebut.

Berkaitan dengan hal itu, Redaksi Bumi Blambangan mengkonfirmasi ke Dinsosnakertrans Kabupaten Banyuwangi dan P4TKI Banyuwangi Joko Sugeng, Kepala Bidang Penempatan Dinsosnakertrans Kabupaten Banyuwangi mengatakan terus memantau dan mengatakan jelas bahwa penipuan bukan ranahnya ketenagakerjaan.

“Belum tentu oknum yang merekrut ini benar petugas PT. Maka saya sarankan untuk melaporkan ke Polres. Saat ini suratnya belum ada surat tembusan dari Polres, maka kami tidak bisa bertindak. Ketika nanti sudah turun, kami siap memfasilitasi untuk mediasi,” ungkapnya.

Menurut Andik Supriyadi, Koordinator P4TKI Kabupaten Banyuwangi. semua kasus tidak harus lari ke kepolisian selama kasus masih bisa dilakukan mediasi.

“Selama masih ada kesepakatan dari kedua belah pihak kenapa harus melapor ke polisi, mungkin saja oknum PT ini sanggup membayar tapi mencicil. kalau memang tidak ada titik temu monggo di bawa ke Polres. Nanti akan didampingi dari staf P4TKI dan satunya dari Nakerm” kata Andik Supriyadi.

Menanggapi ketidakjelasan proses pendampingan terhadap MC, Wawan Kuswanto Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi, mengatakan sebenarnya kasus MC sudah cukup jelas masuk ranah ketenagakerjaan karena Saroni merekrut tanpa job order dan tanpa perjanjian penempatan. Ini sudah jelas percaloan (perekrutan di luar prosedur).

“Seharusnya dinas bertindak tegas untuk menghapus praktik percaloan di Banyuwangi dengan mempidanakan oknum calo, sehingga ada efek jera untuk tidak melakukan praktik percaloan lagi di Banyuwangi,” ujar Wawan Kuswanto.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.