Overcharging Melalui Mekanisme KUR TKI (2)

Author

Bukti-bukti Pembayaran untuk KUR TKI
Bukti-bukti Pembayaran untuk KUR TKI

Jika finance mengirimkan surat tagihan ke rumah majikan, surat itulah yang kita jadikan bukti.Tanyakan pada finance beberapa hal berikut ini :

  1. Bagaimana finance  mendapat alamat dan nomor telepon majikan?
  2. Berapa nomer loan/pinjaman?
  3. Kapan dan dimana perjanjian hutang tersebut dibuat ?
  4. Berapa jumlah pinjaman yang finance berikan pada PT ?
  5. Siapa yang bertanggung jawab atas hutang-hutang tersebut?

Mekanisme pembayaran biaya penempatan lewat KUR TKI ini sangat meresahkan buruh migran. Selain harus membayar potongan yang lebih mahal, PJTKI juga menggunakan surat-surat penting bahkan sertifikat tanah sebagai jaminan di Bank BRI. Hariyanto, Ketua SBMI berharap BMI memahami dasar hukum perjanjian yang digunakan sebagai biaya penentuan untuk BMI.

“Jangan asal menolak, cek kembali perjanjian peempatan yang telah ada sebelumnya,” ujar Hariyanto.

Secara mendasar tujuan KUR TKI itu baik, namun masalah mendasarnya adalah penegakan hukum dan mekanisme dalam implementasi KUR TKI. Pemerintah sudah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 45 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Penempatan TKI ke Luar Negeri, namun yang disayangkan adalah tidak adanya mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap PPTKIS dan agensi nakal yang membebani BMI dengan biaya di luar ketentuan.

“Menurut saya biaya penempatan yang sudah ditetapkan Pemerintah harus ditegakkan, kemudian yang menjadi debitur KUR TKI adalah TKI atau BMI itu sendiri, bukan PPTKIS, sehingga BMI bisa memutus keterikatan atau jeratan PPTKIS. Masalahnya saat ini, peminjam KUR TKI adalah PPTKIS, maka yang menerima manfaat langsung dari KUR TKI yaa hanya PPTKIS, bahkan PPTKIS masih leluasa membebani BMI dengan potongan gaji tambahan melalui mekanisme jasa finansial swasta di negara penempatan.” ungkap Sri Aryani, relawan di Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSDBM).

Tujuan pemberian subsidi bunga KUR TKI sebesar 12 persen dari APBN itu adalah demi meringankan atau melepaskan jeratan hutang biaya penempatan yang mencekik BMI/TKI. Oleh karena itu setiap tindakan penyelewengan program KUR TKI yang melibatkan pihak PJTKI dan atau Agensi Asing yang bekerja sama dengan lembaga finance di luar negeri adalah merupakan tindak kejahatan penipuan, atau pemerasan, bahkan tergolong tindak pidana korupsi.

Senada dengan Sri Aryani, Abdul Rahim Sitorus, Koordinator Advokasi PSDBM juga memaparkan, jika ternyata kawan-kawan BMI saat ini masih dijerat hutang biaya penempatan dengan memakai jasa bank atau lembaga finance di negara penempatan seperti Hong Kong, Singapura, Malaysia atau Taiwan, maka dipastikan hal itu sudah melanggar aturan pembiayaan penempatan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 45 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Penempatan TKI ke Luar Negeri.

“Oleh karena itu, sebagai pengacara kawan-kawan BMI/TKI saya tegaskan bahwa secara hukum seluruh kawan-kawan BMI/TKI berhak MENOLAK MEMBAYAR HUTANG BIAYA PENEMPATAN lewat bank atau lembaga finance yang ada di luar negeri !” pungkas Abdul Rahim Sitorus atau yang kerap disapa Bang Rahim kepada redaksi VoM.

Adalah sebuah kekonyolan dimana Negara mengeluarkan dana APBN untuk subsidi bunga KUR TKI namun disisi lain menyerahkan akses KUR TKI kepada PPTKIS yang sejatinya adalah pelaku kejahatan overcharging. Kebijakan KUR TKI sejatinya layak ditolak jika mekanisme implementasi dan penegakan hukum atas biaya penempatan TKI/BMI masih rendah.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.