Asuransi dari PJTKI Apakah Berlaku di Negara Penempatan?

Author

Pertanyaan
Saya bekerja di rumah majikan selama satu tahun, jika saya sakit dan dirawat di rumah sakit, apakah semua biaya ditanggung oleh majikan? Apakah asuransi dari PJTKI berlaku di negara penempatan?

Ratih di Central

Jawaban

Saat mengambil pekerja rumah tangga dari agen, setiap majikan wajib membelikan asuransi kesehatan bagi PRT di negara penempatan Hong Kong. Asuransi ini mencakup semua biaya kesehatan yang wajib dibayar oleh majikan saat PRT sakit, baik itu untuk periksa ke dokter atau bahkan sampai rawat inap di rumah sakit.

Klaim asuransi BMI atas risiko yang terjadi saat BMI sedang dalam masa penempatan selagi berada di luar negeri dapat diajukan kepada Konsorsium Asuransi BMI di Indonesia selama ada bukti resitnya/kwitansi. Pengajuan klaim asuransi BMI saat masa penempatan memang tidak bisa diajukan di negara penempatan di mana BMI berada karena Kantor Perwakilan Konsorsium Asuransi BMI tidak ada di luar negeri.

Tetapi klaim asuransi BMI atas risiko yang terjadi saat BMI sedang dalam masa penempatan selagi berada di luar negeri dapat diajukan kepada Konsorsium Asuransi BMI di Indonesia. Misalnya, BMI sakit di luar negeri, maka BMI yang bersangkutan dapat segera mengajukan klaim kepada Konsorsium Asuransi TKI di Indonesia lewat kuasa atau orang yang mewakilinya di Indonesia.

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.