Panduan

Mengenal Syarat Penempatan Buruh Migran Nurse ke Jepang

Author

Ilustrasi Bendera Negara Jepang
Ilustrasi Bendera Negara Jepang

Penempatan Tenaga Kerja Indonesia/Buruh Migran Indonesia (TKI/BMI) ke Jepang melalui program Government to Government (G to G) dilakukan sejak tahun 2008. Penempatan yang dilakukan oleh pemerintah ke pemerintah tersebut disahkan sejak ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan lembaga bentukan pemerintah Jepang, Japan International Corporation for Welfare Services (JICWELS).

Berikut di bawah ini merupakan syarat penempatan buruh migran Nurse di Jepang lewat program G to G. Asisten Nurse dikontrak selama 3 tahun, digaji antara 100.000-200.000 Yen dengan fasilitas dari institusi, pemberian bonus tahunan, tunjangan, uang lembur dan tunjangan pensiun. Asisten Nurse juga mendapat cuti tahunan dan libur hari besar nasional Jepang. Selain itu dapat mengikuti ujian nasional perawat sebanyak 3 kali agar dapat bekerja selamanya di Jepang.

Persyaratan Nurse (Kangoshi) tahun 2015 :

  1. Berusia 23-35 tahun per 31 Juli 2014 atau telah lulus serendah-rendahnya D3 Keperawatan dan berpengalaman 2 tahun
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Fotokopi paspor sekurang kurangnya masih berlaku satu tahun ke depan
  4. Fotokopi akte kelahiran atau akte kenal lahir
  5. Fotokopi kartu pencari kerja AK-1 (kartu kuning) yang dilegalisir dengan cap basah atau embose
  6. Fotokopi ijazah pendidikan lulusan D3 Keperawatan atau S1 Ners dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose
  7. Fotokopi transkrip nilai pendidikan lulusan D3 Keperawatan atau S1 Ners dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose
  8. Fotokopi surat tanda registrasi perawat dari Kementerian Kesehatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose
  9. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang kurangnya dua tahun komulatif per 31 Agustus 2013 dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir dengan cap basah atau embose
  10. Asli surat izin dari orang tua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh lurah/kepala desa dengan cap basah atau embose
  11. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  12. Asli Medical Check Up dengan hasil fit dan masih berlaku, bagi wanita tidak sedang hamil
  13. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap ke depan dan tampak jelas dengan ukuran 3×4 cm sebanyak 6 lembar
  14. Bagi wanita tidak pernah bertato dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik
  15. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus Matching yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Istri
  16. Fotokopi sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.

Catatan :

  1. Untuk ijazah dan transkrip nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat dialih bahasakan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh lembaga penerjemah
  2. Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang di fotokopi
  3. Data KTP, paspor, ijazah dan akte kelahiran atau akte kenal lahir harus sama
  4. Semua fotokopi dalam ukuran normal dan menggunakan kertas A4.
Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.