Baru Dua Kantor Perwakilan yang Gunakan Job Order Online

Author

WISANTOROMenurut UU 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, proses penempatan TKI itu dimulai dari adanya Job Order (permintaan TKI) yang diajukan oleh agensi kepada Kantor Perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI). Pengajuan tersebut harus melampirkan syarat yaitu :
1. Perjanjian Kerjasama Penempatan antara agensi dengan PPTKIS,
2. Draft Perjanjian Penempatan
3. Draft Perjanjian Kerja

Setelah disahkan oleh perwakilan, maka PPTKIS yang ada di Indonesia mengajukan Surat Ijin Pengerahan kepada BNP2TKI dengan melampirkan syarat :
a. Copy perjanjian kerja sama penempatan
b. Surat permintaan TKI dari pengguna/job order/demand letter/wakalah
c. Rancangan perjanjian kerja
d. Rancangan perjanjian penempatan

Kemudian BNP2TKI menembuskan SIP ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota daerah perekrutan. Di dalamnya SIP memuat :
a. Nomor dan tanggal surat permintaan TKI
b. Nama calon mitra usaha atau pengguna di negara penempatan
c. Jumlah calon TKI yang akan direkrut pada provinsi yang bersangkutan
d. Jenis pekerjaan/jabatan serta syarat-syarat dan kondisi kerja
e. Jangka waktu berlakunya SIP
f. Daerah rekrut

Masa berlaku SIP tidak boleh melebihi 6 bulan. Setelah PPTKIS memiliki SIP, melaporkan pada Dinas Provinsi/Daerah rekrut untuk memperoleh Surat pengantar Rekrut, barulah setelah itu karyawan PPTKIS bisa merekrut calon TKI. Layanan Job Order, SIP dan SPR, sebaiknya memang dilakukan secara online sehingga perjalanannya bisa dimonitor.

Sayangnya dari sekitar 60 an negara tujuan penempatan TKI itu baru dua Kantor Perwakilan RI saja yang menggunakan aplikasi secara online, yakni Hong Kong dan Taiwan, menurut Wisantoro, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan Deputi Bidang Penempatan. Aplikasi online ini sudah dimiliki oleh BNP2TKI, diberi nama Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Mengapa harus online?

1. Sistem job order online memudahkan pengawasan, berbeda dengan job order secara offline yang sangat sulit diawasi
2. Sistem job order online tidak bisa dipalsukan, berbeda dengan offline yang sangat rentan dengan pemalsuan. Bagi PPTKIS yang nakal, apapun bisa dipalsukan
3. Sistem job order online juga memudahkan hitungan data calon majikan secara nasional, terlebih jika dikoneksikan dengan jobinfo BNP2TKI yang bisa di akses oleh seluruh masyarakat, sehingga tingkat keabsahannya lebih dipercaya ketimbang informasi dari para calo
4. Praktik dilapangan, banyak PPTKIS yang merekrut calon TKI tanpa ada job order, PPTKIS ini merekrut terlebih dahulu baru kemudian mencari Job Order. Perekrutan seperti ini rentan dengan praktik penipuan, terutama penampatan TKI yang dibayar oleh calon TKI.Sudah bayar sampai 30 juta masa tunggunya hingga satu tahun. Ini sama saja memberikan modal gratis kepada PPTKIS.
5. Memudahkan pertukaran data antar instansi terkait penempatan dan perlindungan TKI

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.