Multimedia

Perlindungan Utama TKI Dimulai dari BLKLN

Author

[JAKARTA] Perlindungan utama tenaga kerja Indonesia (TKI) dimulai dari tempat pelatihan. Dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) inilah Calon TKI disiapkan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) keterampilannya mulai dari bahasa, adat istiadat dan budaya, serta hak-haknya.

Demikian dikatakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, kepada SP, Jumat (21/1) pagi. “Pemeritah daerah, tokoh agama instansi dan instansi terkait diminta mengawasi norma standar dan prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” kata Jumhur.

Menurut Jumhur, selama ini PPTKIS yang menempatan TKI ke kawasan Asia Pasifik umumnya telah menerapkan aturan dengan baik dan benar. Pengetatan, pengawasan, dan pendisiplinin, kata Jumhur, harus dimulai dari sekarang.

Khusus untuk TKI yang akan bekerja ke Timur Tengah, pemerintah sudah menerapkan sistim absensi secara online tiga kali sehari. Dengan absensi secara online ini diharapkan tidak aka ada lagi TKI yang tidak dilatih sesuai aturan yang berlaku. “Pemerintah kini hanya memproses TKI yang dilatih oleh BLKLN. Jadi, jika ada 100 yang diproses, maka BNP2TKI hanya akan mengurus 100 orang TKI yang data peserta pelatihannya sudah diketahui oleh BNP2TKI,” kata Jumhur.

Ia mengatakan, sampai sekarang masih banyak kasus-kasus TKI yang berangkat secara non-prosedural. “Pemerintah cuci piring akibat kasus TKI Timur Tengah yang berangkat secara non procedural,” kata dia.

Pemerintah Bekerja
Menanggapi masuknya masalah TKI dalam rekomendasi tokoh-tokoh lintas agama, Jumhur menegaskan pemerintah Susilo Bambang Yudhonyo sudah bekerja keras untuk melakukan banyak perbaikan sistim penempatan dan perlindungan TKI. “Banyak permasalahan TKI yang muncul jauh sebelum Pak SBY menjadi presiden,” kata Jumhur.

Jumhur mengungkapkan, salah satu pembenahan sistemik pelayanan TKI yaitu diterapkannya system online terhadap BLKLN. “Meski kasus TKI itu masih bermunculan, pemerintah tetap melakukan pembelaan terhadap hak-hak TKI apakah TKI informal atau TKI yang diberangkatkan secara non-prosedural,” kata dia. [E-8]
Sumber: Suara Pembaruan (21/1/2011)
http://www.suarapembaruan.com/home/perlindungan-utama-tki-dimulai-dari-blkln/2904

Tulisan ini ditandai dengan: BLKLN BNP2TKI buruh migran 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.