Brunei Darussalam merupakan sala satu negara di Asia Tenggara yang kaya dengan sumber daya alam. Permintaan terhadap kebutuhan tenaga kerja di Brunei masih tinggi karena banyaknya sektor kerja. Sektor pekerjaan yang paling banyak membutuhkan tenaga kerja di Brunei adalah sektor jasa, konstruksi, industri, perdagangan ritel dan sebagainya. Untuk memenuhi pasar tenaga kerja, Brunei mengandalkan tenaga kerja asing.
Tenaga kerja asing atau buruh migran yang paling banyak berada di Brunei berasal dari Indonesia, Malaysia dan Filipina. Menurut perkiraan dari KBRI Brunei Darussalam, sampai April 2010 jumlah BMI/TKI di negara minyak tersebut adalah 44.504. Data dari Departemen Imigrasi dan Registrasi Nasional, buruh migran yang berada di Brunei 22,4% bekerja di luar pekerjaan PRT migran dan 22,3 % bekerja sebagai PRT migran.
Gaji rata-rata yang diterima buruh migran informal di Brunei sebagai berikut ini :
PRT – BND$200-300
Sopir – BND$350-400
Desain graphic – BND$600-650
Operator Printing Offset – BND$ 450-500
Tukang kayu, tukang batu -BND$450
Brunei tidak menetapkan sistem agensi dimana warga asing yang bekerja di Brunei harus melalui agensi yang terdaftar di negara asal dan negara tujuan bekerja. Oleh karenanya penempatan perorangan diperbolehkan di Brunei dengan cara mendaftarkan buruh migran di Departemen Imigrasi dan Registrasi Nasional dan melengkapi beberapa dokumen berikut ini :
a. Surat permohonan kerja yang dibuat oleh majikan untuk direktur Imigrasi dan Registrasi Nasional
b. Surat pernyataan dari majikan
c. Formulir permohonan izin kerja
d. Foto badan
e. Fotocopy paspor
f. Formulir permohonan visa
g. Izin kerja.
Selain tujuh prosedur kerja di atas, majikan harus membayar visa kerja bagi pekerjanya selama bekerja. Biaya visa tidak dibedakan apakah profesi sebagai informal maupun formal. Semua buruh migran yang bekejra di Brunei harus membayar antara BND$15.00-30.00 tergantung dari jangka waktu visa. Jika kartu sudah jatuh tempo maka buruh migran harus segera memperpanjang dengan menyertakan surat permohonan dari majikan atau sponsor. Pemerintah menggratiskan biaya perpanjangan kartu izin kerja tersebut.
Sumber : Pelanggaran Hak-hak Buruh Migran Indonesia di Negara ASEAN, Studi Terhadap Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam. Diterbitkan HRWG.
saya supir(pribadi)di brunei, gajih saya tigaratusan, ada juga teman saya sesama sopir di gajih di bawah tigaratus. kalau menurut saya sih kurang pas kalau orang yang sudah berkeluarga.