Panduan

Apa yang Perlu Dilakukan Jika Majikan Kita Meninggal Dunia?

Author

Ilustari majikan sepuh. Sumber Foto : Pixabay
Ilustari majikan sepuh. Sumber Foto : Pixabay

Banyak buruh migran Hong Kong yang bingung dan bertanya, apa yang harus dilakukan saat orang yang dijaga meninggal dunia sedangkan kontrak kerja baru berjalan beberapa bulan saja. Haruskah buruh migran pekerja rumah tangga break kontrak? Atau menunggu majikan yang mem-PHK (interminit) kita? Semoga tulisan ini bisa sedikit membantu kawan-kawan yang memiliki pertanyaan yang sama.

1. Jika nenek yang dijaga meninggal dunia sebelum selesai kontrak, apa yang dilakukan?

PRT bisa meminta surat finish atau surat keterangan majikan bahwa nenek atau kakek (misalnya) yang dijaga meninggal. Jangan sampai lebih dari 3 bulan dari hari di mana nenek meninggal. PRT berhak tinggal di Hong Kong tanpa harus keluar dari Hong Kong karena batas waktunya ditentukan oleh pihak Imigrasi.

2. Jika nenek atau orang yang dijaga meninggal dunia sebelum potongan gaji selesai, apa yang dilakukan PRT?

BMI tetap bisa dipekerjakan di rumah majikan apabila yang bertanda tangan masih membutuhkan. Dan apabila tidak kembali ke jawaban nomor satu. Masalah Potongan gaji juga akan berakhir saat buruh migran keluar dari rumah majikan. Untuk mencari majikan baru, BMI tersebut sudah termasuk finish kontrak. Bagaimana urusan dengan agen dan PJTKI jika masih diharuskan membayar? Secara hukum ketenagakerjaan, jika majikan tidak memperkerjakan lagi, maka hitungannya finish kontrak dan otomatis potongan gaji BMI tersebut juga selesai.

3. Jika majikan masih membutuhkan PRT, perlu tidak majikan membuat laporan ke imigrasi?

Perlu, apabila yang menandatangani kontrak PRT tersebut adalah nenek (misalnya) yang meninggal sedangkan anaknya masih membutuhkan PRT tersebut. Tidak perlu apabila yang tanda tangan adalah majikan yang akan melanjutkan PRT nya.

4. Jika orang yang dijaga meninggal dunia, PRT kurang empat bulan finish (misalnya) dan majikan tidak membutuhkan lagi, hak apa saja yang didapat BMI? dan apakah bisa dihitung finish kontrak?

Di dalam hukum perburuhan Hong Kong, apabila nenek atau majikan yang dirawat meninggal dunia sudah bisa dinyatakan finish. Hak yang didapat PRT tersebut adalah : gaji terakhir, tiket, cuti tahunan (karena sudah lebih dari 3 bulan), uang transportasi HK$ 100, libur mingguan yang belum dibayar apabila ada.

8 komentar untuk “Apa yang Perlu Dilakukan Jika Majikan Kita Meninggal Dunia?

  1. Maaf saya mau nanya.saya kerja jagain kakek selama 9 tahun lebih.terus kakek ninggal.sebelum kakek ninggal majikan saya.anakya kakek yang cowok.setelh itu saya ngak pulang.karna saya jagain istrinya kakek.tapi majikan saya ganti adikya anakya kakek yang cewek.terus yang dulu jaga kakek meninggal SDH dihitung finis kontrak atau bukan.terus knp majikan saya ngak kasih uang tahunan sama tiket.

    1. Apakah Anda tanda tangan atas nama yang meninggal atau anggota keluarga majikan yang lain? Apakah sudah berkomunikasi dengan agensi? Jika Anda membutuhkan informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut, silakan menghubungi Union of United Domestic Workers in Hong Kong di nomor a.n Lilik +852 6584 9386

  2. Siang ce saya mau tanya q jaga Nene usia 81thn tapi sekarang sudah meninggal hari Jum’at kemaren q jaga nenek sudah 4thn 7bln itu long service bisa di urus GK ya ce
    Terima kasih banyak atas jawabannya ce tetep semangat ????

    1. Pekerja dapat menerima long service ketika dalam kondisi:
      1. Pekerja telah bekerja selama 5 tahun atau lebih
      2. Kontrak kerja yang telah berakhir tidak lagi diperpanjang karena majika sudah tidak memerlukan pekerja
      3. Diberhentikan oleh majikan bukan karena kesalahan serius dari pekerja
      4. Pekerja meninggal saat bekerja
      5. Pekerja sakit, mendapatkan surat keterangan dari dokter bahwa pekerja sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan

  3. Pagi ce?? Saya mau tanya …
    Nenek yg saya jaga masuk rumah sakit hampir satu bulan …apakah itu artinya selama satu bulan itu saya di liburkan / tidak mendapatkan gaji di bulan ini …
    Terimakasih ce? Maaf ?

  4. Maaf ce saya mau tanya,temen saya kan udh mau 4th krja dimajikanya.Trs yg kontrak ke 2 ini,mjikan sdh tdk mau dia nmbah lagi.Tapi msalahnya dia krja dimajikan itu bukan orang yg sma dg yg di kontrak krja,lebih tepatnya sama anaknya.Nah dikontrak krja yg ke 2 dan mau finish ini si kakek(nama yg trcatat di kontrak.krja juga visa)Dia meninggal udh 6blnan yg lalu.Trs skrg dia mau nyari mjikan baru dan saat dia dtnya nama yg di kontrak krja itu sdh mninggal..dia katanya udah jdi os ce,krna majikan dia sm nama yg di kontrak krja kan beda,,cm bpk sma anak gtu..Itu trs gimana ce,bener apa gk klo dia udh os?Trs gmana caranya dia buat cari mjikan lagi…Dia gk tau ce,klo itu jdi mslah….Dan bos nya dia itu jg gk ngurus gtu ce,,Dari agent yg baru dia dpt dia ktnya hrs ke imigrasi sm bosnya,dan kta bosnya juga agent lama nya dia ktnya gk papa…agent yg akan.ngurus klo dia mau nyari mjikan baru agent yg lama mau bntuin,pdhl.dia mau nyari agent lain ce..Ini yg bener yg mana ce,,,..Mohon dijawab ya…ce Terimakasih

  5. malam ce, maaf jika nenek yg sy rawat meninggal dan sy masih potong gaji kalau majikan sy masih membutuhkan sy tetap kerja disini berarti sy tetap membayar sisa potong gaji sy atau bagaimana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.