Kuala Lumpur. Buntut dari kebijakan baru KBRI Kuala Lumpur yang ingin menerapkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKim) paspor membuat pelayanan KBRI sedikit tersendat. KBRI hanya membatasi penerbitan paspor sebanyak 200-250 paspor per hari. Padahal jumlah WNI yang datang untuk dilayani di KBRI per hari rata-rata mencapai 500 orang. Dampaknya, pemohon harus bolak-balik ke KBRI Malaysia dan waktu pengurusannya pun lama.
Tahun ini merupakan tahun siklus dimana para WNI memperpanjang paspor mereka karena pada tahun 2012 lalu KBRI menerbitkan pemberlakuan paspor 3 tahun. Praktis efek dari kebijakan tersebut membuat WNI beramai-ramai ingin memperpanjang paspor mereka tahun ini. Sedangkan baru sejak tahun 2014 kemarin paspor bagi WNI berlaku untuk masa 5 tahun.
SIMKim merupakan sistem teknologi informasi dan komunikasi didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian. Melalui SIMKim, pelaksanaan fungsi keimigrasian akan menjadi efektif, efisien, dan profesional karena sistem ini mampu mengintegrasikan seluruh fungsi keimigrasian, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sistem ini akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, akan memberikan kepastian waktu, menghilangkan prosedur berbelit-belit, menghilangkan calon dan praktik pungli serta mengurangi rantai birokrasi dalam pengurusan paspor. SIMKim mulai diberlakukan mulai tahun 2015 ini di KBRI Kuala Lumpur. Demikian keterangan yang disampaikan oleh Dwi Widodo, Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, melalui sambungan telponnya.
Sebenarnya pemohon juga dapat melakukan pendaftaran secara online. Caranya dengan mengisi formulir secara online dan memindai serta mengunggah semua dokumen persyaratan perpanjangan paspor, yaitu: KTP, paspor lama, Kartu Keluarga, Ijazah dan Buku Nikah.
“Namun permohonan tersebut kurang diketahui oleh TKI Malaysia, apalagi mengingat banyak TKI yang tidak mampu baca tulis, sehingga dikhawatirkan hal ini dimanfaatkan oleh calo, apalagi kesalahan sedikit saja ketika pengisian data, berakibat fatal bagi jati diri WNI,” tutur Dwi.
Dwi juga menambahkan bahwa untuk tahun 2015 ini memang masih proses penyesuaian dari sistem tersebut sehingga pelayanan perpanjangan paspor dibatasi. Jadi harap dimaklumi, karena pemohon perpanjangan paspor harus diverifikasi terlebih dahulu oleh data center Dirjen Imigrasi di Jakarta. Jadi ini yang membuat prosesnya agak lama karena harus mendapatkan verifikasi dulu. Ke depan tidak ada lagi WNI yang memiliki paspor ganda atau identitas paspor berbeda dengan pemiliknya. Sebenarnya KBRI Kuala Lumpur juga sudah mengajukan mengenai penambahan staf dan properti pendukung untuk menunjang pelayanan.
Di sisi lain, tim redaksi Serantau juga diberikan kesempatan untuk blusukan ke shelter KBRI Kuala Lumpur (9/3). Menurut Judha Nugraha, salah satu konsuler KBRI Kuala Lumpur, mengatakan jika KBRI Kuala Lumpur memliki satu shelter dan satu rumah aman dengan nama Rumah Kita. Shelter tersebut merupakan satu-satunya shelter yang dimiliki oleh perwakilan negara yang ada di Malaysia. Terkadang shelter ini juga menjadi rujukan warga negara lain yang perwakilan negaranya tidak memiliki shelter di Malaysia.
Pada saat kunjungan Tim Redaksi Serantau, kami mendapati terdapat 19 TKI penghuni shelter dan 56 TKI penghuni Rumah Kita. Sepanjang tahun 2014 lalu, sebanyak 2,014 TKI yang ditampung di shelter oleh KBRI Kuala Lumpur. Kesemuanya memang TKI bermasalah yang sedang menjalani proses penyelesaian.
“Permasalahannya pun beragam, baik yang pidana maupun perdata,” ujar Judha, konsuler yang dulu pernah bertugas di Geneva selama 3,5 tahun itu.
Menurut Andik, Ketua Persatuan TKI Malaysia Anti Diskriminasi (Pertimad), dari segi infrastruktur KBRI Kuala Lumpur sudah tidak memadai lagi, karena tidak sanggup menampung banyaknya WNI/TKI yang harus diurus dan dilayani. Andik mendukung rencana kebijakan KBRI Kuala Lumpur yang ingin membangun prasarana baru di Putra Jaya sebagai fungsi kekonsuleran untuk kebijakan-kebijakan yang lebih strategis antara Indonesia dan Malaysia.
Putrajaya merupakan pusat pentadbiran (administratif.red) Kerajaan Malaysia, yang disini sebagai pusat pelayanan perpanjangan paspor/SPLP, ketenagakerjaan dan lain sebagainya.
“Lihat saja, ruang tunggu itu dulunya basemen tempat parkir, terus setiap pagi antrian TKI mengular hingga ke jalan raya Tun Razak, ini kan menganggu prasarana publik Malaysia, apakah kita gak malu?,” tutup Andik.
Satu komentar untuk “Ini Penyebab Pengurusan Paspor di KBRI Kuala Lumpur Lama”