Membedah Hak dan Kewajiban Calon TKI di Penampungan

Author

TKI, Tenaga kerja Indonesia, buruh Migran Indonesia, penampungan TKI
Ilustrasi: Pengelolaan Informasi TKI. Dok: Infest.

Pengelolaan penampungan calon buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) kerap menjadi salah satu persoalan bagi calon TKI. Selain karena pengelolaan penampungan yang tertutup oleh perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKIS), persolan kerap muncul akibat ketidaktahuan calon TKI tentang aturan yang mengikat pengelola penampungan. PPTKIS selaku pengelola penampungan pun kerap tidak melakukan sosialisasi peraturan-peraturan terkait. Situasi ini kembali memperburuk pelayanan yang diterima oleh calon TKI selama di penampungan.

Pengalaman buruk selama penampungan persiapan keberangkatan calon TKI ke luar negeri tidak hanya terjadi pada sedikit orang. Narsidah (30), seorang mantan TKI asal banyumas, menceritakan buruknya pengalaman selama dalam penampungan sebelum pemberangkatan (PSD-BM: 25/01/2011, http://bit.ly/egU6ZQ). Selain bercerita soal tempat yang tidak layak huni, Narsidah turut mengungkap perlakuan kasar dan kekerasan yang kerap terjadi kepada calon TKI selama di penampungan. Ada cerita tentang calon TKI yang dipaksa untuk menjalani hukuman menjinjing ember berisi pasir turun naik tangga antar lantai penampungan. Ada pula cerita soal makanan sarapan pagi yang hanya berupa sepotong singkong rebus. Calon TKI juga banyak yang tidak tahu kepastian waktu pemberangkatan ke luar negeri. Lebih parahnya, situasi buruk tersebut tidak dialami Narsidah sendiri. Selama di penampungan Narsidah mencatat tak kurang dari seratus orang yang tinggal bersamanya.
Situasi penampungan yang buruk ini seyogyanya turut diperhatikan oleh masyarakat dan calon TKI. Masyarakat dan calon TKI perlu mengetahui aturan-aturan penting yanag mengikat PPTKIS agar dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan penampungan calon TKI. Pada peraturan menteri No 07 Tahun 2005, hak-hak calon TKI selama dalam penampungan telah diatur secara ketat. Keduanya, calon TKI dan PPTKIS, memiliki kewajiban dan hak yang kesemuanya harus terpenuhi.
Secara administratif, penyelenggaraan penampungan calon TKI oleh PPTKIS harus mencukupi syarat hukum dan teknis. Selain harus terdaftar sebagai PPTKIS resmi, PPTKIS penyelenggara penampungan harus juga mengantongi surat izin dari pemerintah kota atau kabupaten tempat penampungan. Gedung penampungan juga harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau kontrak sekurang-kurangnya lima tahun yang dicatat dalam akta notaris atas nama PPTKIS bersangkutan. PPTKIS atau penampungan juga harus memiliki keterangan domisili dan tidak menerima keberatan dari tetangga yang dibuktikan dengan izin Rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) dan kelurahan.
Terpenuhinya administrasi penyelenggaraan penampungan, tidak menutup kemungkinan pelanggaran lain terhadap calon TKI. Karena itu calon TKI harus mengerti hak dan kewajiban selama berada di penampungan. Pada dalam Permen Nomor Per-07/MEN/IV/2005, Bab III, pasal 7 hingga pasal 10, telah diatur pelbagai hak dan kewajiban yang dibebankan kepada calon TKI dan PPTKIS selaku pengelola penampungan.
PPTKIS, selaku pengelola penampungan dan selain kewajiban kelayakan teknis fasilitas penampungan, hanya diizinkan mengelola penampungan dalam rangka menyelenggarakan beberapa aktivitas, antara lain:
  1. pemeriksaan kesehatan.
  2. pelatihan uji kompetensi.
  3. pengurusan dokumen perjalanan (paspor, visa, tiket).
  4. pembekalan akhir pemberangkatan (PAP).
  5. penandatanganan Perjanjian Kerja.
  6. pembuatan rekomendasi bebas fiskal luar negeri (BFLN); dan
  7. menunggu jadual pemberangkatan.
Jangka waktu tinggal di penampungan pun turut diatur dalam peraturan menteri tersebut. Calon TKI yang akan ditempatkan di Timur Tengah sekurang-kurangnya tinggal selama tiga puluh hari, dan paling lama selama sembilan puluh hari. calon TKI yang akan ditempatkan di Asia Pasifik paling lama diizinkan tinggal di penampungan selama seratus dua puluh hari, dan sekurang-kurangnya enam puluh hari. Sedangkan calon TKI yang akan diberangkatkan ke Hongkong, paling lama diizinkan tinggal di penampungan selama seratus delapan puluh hari. Karena itu, penampungan calon TKI yang hampir satu tahun , seperti diceritakan Narsidah, adalah sebuah pelanggaran hukum.
Selama di penampungan calon TKI pun berhak untuk memperoleh fasilitas tinggal yang memadai (PSD-BM 28/03/2011, http://bit.ly/fnsdp2). Calon TKI berhak pula untuk memperoleh pelayanan kesehatan, jaminan ketersediaan gizi, hak komunikasi dan beberapa kebutuhan penting lainnya. Hak-hak penting tersebut antara lain:
  1. makan sebanyak 3 (tiga) kali sehari dengan menu bervariasi, berstandar gizi 2500 kalori serta minum sekurang-kurangnya 2 (dua) liter per hari.
  2. tersedianya obat-obatan ringan dalam jumlah yang cukup.
  3. kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  4. kesempatan melakukan komunikasi dengan keluarga, kerabat, atau kenalannya melalui sarana telekomunikasi dan surat menyurat.
  5. kesempatan berolah raga sesuai dengan jadual yang telah ditentukan.
  6. perlindungan dan keamanan yang meliputi unsur keselamatan dan kesehatan serta norma-norma kesusilaan.
  7. kebutuhan air bersih secukupnya untuk keperluan mandi, cuci dan lainnya.
  8. pelayanan kesehatan.
  9. kunjungan keluarga; dan
  10. kesempatan untuk keluar tempat penampungan calon TKI untuk keperluan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sebaliknya, calon TKI juga dituntut untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pengelola penampungan (Pasal 9). Aturan tersebut setidaknya berisi Jadal kegiatan penampungan, tata cara menerima tamu, tata cara berkomunikasi dan mengirim atau menerika surat, tata cara meninggalkan tempat penampungan, hak dan kewajiban penghuni, serta sopan santun dalam pergaulan sesama penghuni penampungan. Sebagai sebuah catatan penting, aturan-aturan yang ditetapkan oleh PPTKIS tidak boleh bertentangan dengan atau menghalangi secara penuh hak-hak calon TKI sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri yang sama. Aturan-aturan tersebut harus memperhatikan dengan terperinci pelbagai hak calon TKI selama menghuni. sebagai contoh, PPTKIS tidak berhak untuk melakukan pengawasan atas isi surat yang diterima atau dikirimkan oleh calon TKI karena asas kerahasiaan informasi pribadi. PPTKIS turut berkewajiban untuk mengelola penampungan secara transparan. Pelbagai informasi penting, seperti kepastian waktu keberangkatan, isi perjanjian kerja dan tata kelola pemberangkatan harus dapat dijabarkan secara terperinci dan gamblang kepada calon buruh migran.

6 komentar untuk “Membedah Hak dan Kewajiban Calon TKI di Penampungan

  1. Bahawa calon tki adalah pahlawan biarpun belum berangkat ke luar neggri juga harus berikan perhatian .karena di sama sama menguntungkan .tetapi ketika pihak calon tki mengadu kepa pihak keluargayah .dan terus pihak keluargayah mengeluh kepada pihak PT tersubut di jadikan masalah ke pada pihak calaon TKI.tolong baik pemeritah ataw negara harus puya intel tuk mengawasi penapungan penampungan yg seba ter tutup.wasalam horamat kami yg sangat mengeluh di penampungan

    1. Tonong di beri kelonggaran buat bisa berkomunikasi dengan keluarga melalui handphone..karna pihak keluarga berhak mengetahui keaadaan calon tki yg di penampungan…

  2. Sy sdh hampir 1 thn berada di penampungan, sdh ada visa dan kontrak kerja, tp Krn ada aturan penghentian sementara pemberangkatan TKI oleh pemerintah sampai saat ini sy belum bisa berangkat..
    Yg sy tanyakan.. apabila nnti ada pemutusan kontrak sepihak dari majikan atau ejensi kemudian sy tidak bisa berangkat, appakah seluruh pembiayaan proses awal akan dibebankan kepada saya???
    Sedangkan posisi sy saat ini adalah CTKI yg dirugikan..

  3. sebenarnya jika terjadi keadaan forcemajeur misalnya Musibah Copid -19 yg berkepanjangan sampai hampir 3 thn, ini adalah musibah internasional, namun demikian bilamana PMI masih ingin melanjutkan proses penempatan keluar negeri PPTKIS/P3MI masih berusaha membantu utk diberangkatkan. yg rugi sebenarnya adalah fihak PPTKIS karena ada yg prosesnya sdh sampai Visa namun terhenti karena Copid -19. baik PMI maupun PMI tdk bisa lagi menuntut soalnya kerugian karena fihak PPTKIS/P3MILah yg sangat dirugika baik soal Biaya dan waktu.

  4. Umumnya Penempatan PMI ke Luar Negeri utk Kawasan Asia Pacifik ( TAIWAN & HONGKONG & Singapore ) sdh Resmi ToTal cuman Singapore masih ada yg proses miring dgn menggunakan Travel Pass atau GV Isa. oleh karena perlu pengawasan penempatan yg melekat ditiap tiap Entri Point.

  5. Istri saya dipenampungan udah hampir 6 bulan ini, terakhir katanya visa udah turun tp ga ditunjukkan ke istri saya,cm di chat aja klo visa turun gt. Nanya ttg info selanjut nya misal kpn PAP dan keberangkatan jg ga ada info dr PT nya..
    Apakah boleh istri saya menunggu d rumah saja sambil bantu ngurus anak daripada dipenampungan ga ada kegiatan apa” gt ???
    Terus apakah diperbolehkan membuat atau memperpanjang paspor menggunakan data yg berbeda dengan data yg aslinya??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.