Menjadi BMI/TKI untuk mengubah kesejahteraan ekonomi, menjadi tujuan awal mula Darto bekerja ke Kuwait. Sejak 23 Januari 2005, Darto bekerja sebagai supir truk container di perusahaan Al Hamadah Company yang kini berubah nama menjadi Al Mada Company. Ia dikenal sebagai pekerja keras, baik dan suka menolong rekan kerjanya, siapapun yang meminta tolong kepadanya, sepanjang ia bisa melakukan.
Awal masalah Darto terjadi ketika Februari 2008 ia diundang makan malam di rumah Amin, seorang temannya. Saat makan di rumah Amin, seorang kawan lainnya bernama Nurdin datang. Nurdin bersama seorang temannya berwarga negara Kuwait. Nurdin mengatakan bahwa temannya adalah Mubahas (intel) yang baik. Maksud kedatangan mereka adalah untuk membantu membebaskan para TKW Indonesia yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh orang Bangladesh di gedung lantai atas, sama seperti tempat tinggal Amin.
Nurdin mengajak Darto untuk membantu membebaskan para TKW tersebut. Mendengar pernyataan Nurdin, hati Darto terpanggil dan tanpa pikir panjang akan membantu membebaskannya. Nurdin sempat mengatakan bahwa tak perlu khawatir dalam proses pembebasan ini, karena teman yang dibawa Nurdin adalah seorang intel yang siap membantu mereka jika ada masalah. Singkat cerita setelah tiba di depan pintu saran, mereka (Nurdin dan temannya orang Kuwait) membuka paksa pintu rumah dan masuk rumah.
Darto bertugas menjaga pintu keluar dan diminta memegang HP para TKW. Pada saat pendobrakan dilakukan, para TKW panik dan histeris hingga ada yang melompat jendela dan akhirnya meninggal dunia. Saat itu Darto tidak mengetahui bahwa ada yang meninggal karena dirinya hanya ditugasi menjaga pintu. Setelah selesai Darto diminta menunggu Nurdin dan temannya kembali di rumah Amin dam akan dijemput. Namun ternyata jemputan bukan datang dari Nurdin, yang datang adalah polisi untuk membawanya ke kantor Polisi guna diinterogasi.
Darto kemudian melaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan diterima Dino Nurwahyudin waktu itu. Menurut Dino, kasus Darto belum bisa diselesaikan dan KBRI belum bisa bertindak apa-apa sampai menunggu vonis jatuh. Darto berpikir jika menunggu sampai jatuh vonis maka akan sulit bagi dirinya, sehingga ia meminta bantuan pada sponsornya. Pihak sponsor mengabulkan permohonan Darto dan membantunya melalui pengacara dengan membayar biaya advokasi KWD1.500 untuk membantu sidang di pengadilan.
Pada sidang pertama Darto diputuskan bebas. Namun rupanya terjadi banding, sehingga terjadi sidang kedua dan ketiga. Hasilnya Darto dijatuhi hukuman 7 tahun pidana penjara. Berkat bantuan pengacara, Darto dijadikan tahanan luar hingga akhirnya ditangkap Polisi kembali pada tanggal 08 Mei 2010. Sejak hari itu ia mulai menjadi penghuni tahanan di Central jell Kuwait Sulebiah sampai 08 Mei 2017. Surat keputusan itu tertuang di Ministry of Interior, Department Central Jail no. file 731 pada tanggal 07 Juni 2012.
Perjuangan Darto dengan niat baiknya untuk menjaga nama baik bangsa Indonesia dari perilaku kotor pekerja Bangladesh tersebut ternyata bukan membuahkan hasil yang baik. Membela TKW yang dijadikan budak nafsu dan sangat teraniaya ini berujung bernasib malang baginya. Tuduhan balik yang menimpa dirinya adalah ‘masuk rumah dan mencuri’ dan membuatnya diputus pidana penjara selama 7 tahun. (bersambung)