Perkenalkan nama saya Rosnani 24 tahun dan Saya adalah Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang diberangkatkan ke Korea. Saya berhasil menjadi CTKI setelah mengikuti ujian EPS-TOPIK Bahasa Korea tahun 2013 dengan ID 0[***************]. Pada Maret 2014, Saya dipanggil ke Jakarta untuk preliminary training angkatan 268 (istilah pelatihan pra penempatan untuk TKI G to G Korea). Sesuai peraturan yang ada, saya pun melunasi semua biaya administrasi dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 2.000.000,- untuk simpanan uang saku.
Sesuai anjuran dari BNP2TKI, kita para CTKI diwajibkan untuk terus memantau website resmi http://www.bnp2tki.go.id/ dan itulah yang saya lakukan. Sampai akhirnya pada hari Jumat, 27 Juni 2014 pukul 17.00 WIB, nama saya tercantum untuk jadwal terbang pada hari Senin, 30 Juni 2014 dan diharapkan saya datang pada hari Minggu 29 Juni 2014 untuk melengkapi administrasi lainnya. Prosesnya dijelaskan seperti ini:
1. Di kantor BNP2TKI Ciracas, kami harus memenuhi semua syarat administrasi dan melunasi biaya administrasi, seperti biaya akomodasi, biaya makan selama di Ciracas (Rp.300.000,-), pelunasan tiket (Rp.3.000.000,-), dan pembayaran airport tax (Rp.150.000), jadi total Rp.3.450.000.
2. Akan dilakukan juga pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), penandatanganan Standard Labour Contract (SLC), pembagian kartu identitas, dan pembuatan tabungan untuk di Korea.
Hal yang ingin saya kritisi adalah BNP2TKI baru mengumumkan hal tersebut pada Jumat sore, sedangkan besoknya adalah hari Sabtu dan Minggu di mana banyak Bank yang tutup. Akhirnya CTKI menjadi susah sendiri untuk memenuhi biaya administrasi tersebut dan harus meminjam kesana kemari untuk bisa berangkat. Saya kemudian mempertanyakan mengapa BNP2TKI mengumumkan secara mendadak seperti itu?
Selanjutnya pada hari penerbangan, yaitu Senin, 30 Juni 2014, kami dijadwalkan akan terbang sekitar jam 11 malam. Pada paginya kami dibagikan KTKLN dan salinan SLC, serta barang-barang bawaan kami diperiksa petugas BNP2TKI.
Kami pun menuju bandara ketika menjelang sore. Pada saat sudah di Bandara, BNP2TKI mengembalikan uang saku yang telah kami serahkan di awal dalam bentuk rupiah. Hal tersebut membuat saya merasa aneh. Jika memang BNP2TKI tidak akan memfasilitasi TKI dengan melakukan penukaran uang, mengapa Calon TKI diwajibkan untuk menyerahkan uang saku? Saya dan teman-teman pun terpaksa menukar uang tersebut dengan mata uang Korea (Won) di bandara dengan harganya sangat mahal.
Setelah semua barang kami diperiksa pihak bandara, persis sebelum check in, kelengkapan berkas untuk keberangkatan kami yaitu Paspor, Visa, dan Tiket dibagikan sehingga tidak ada waktu bagi kami untuk memeriksa ulang jika terdapat kesalahan di dalam dokumen tersebut. Saya dan teman-teman pun terbang ke Korea.
Proses Deportasi Akibat Visa Void
Sesampainya di Korea pada 1 Juli 2014, pemeriksaan dilakukan petugas bandara. Paspor, barang-barang bawaan, dan berkas semua lengkap. Namun, tenyata permasalahan terdapat di Visa saya, dimana Visa saya dianggap void (batal demi hukum). Hal itu menyebabkan saya tidak dapat tinggal di Korea.
Hari itu juga saya langsung diminta pulang ke Indonesia. Dengan bahasa Inggris campur Korea, Saya meminta penjelasan terkait Visa saya. Menurut mereka, saya harus membawa Visa yang masih berlaku. Apabila sudah diurus Visa tersebut, saya masih bisa balik kembali ke Korea dan bekerja disana. Terkait hal ini, bagaimana Visa yang diurus oleh BNP2TKI bisa void? Mengapa BNP2TKI tega memberikan Visa yang sudah void kepada saya dan Visa tersebut diserahkan tepat sebelum saya check in untuk berangkat?
Saya ditawari pulang sore itu ke Indonesia, akan tetapi uang yang saya bawa masih kurang. Harga tiket hampir Rp 8.000.000,-. Saat saya kebingungan, ada orang Jepang yang baik hati memberi saya uang 200 yen untuk menutupi kekurangan biaya tiket. Ketika saya mendapatkan bantuan tersebut, ternyata pesawat yang seharusnya saya naiki sudah terbang. Saya terpaksa harus menginap di tahanan Imigrasi Korea Selatan. (bersambung)