Aji Kudus, TKI yang bekerja di Malaysia mengaku dimintai uang karena tak memiliki Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) oleh petugas Imigrasi, Bandara Juanda, Surabaya. Aji berangkat dari Surabaya menuju Malaysia dengan nomor penerbangan qz3260 pada Selasa (21/10) pukul 18.25 malam.
Ia bercerita ketika berada di konter pemeriksaan paspor, ia ditanya oleh petugas apakah memiliki KTKLN. Aji menjawab kalau ia tak memiliki KTKLN dan kemudian oleh petugas pengecekan paspor ia disuruh membayar 50 ribu rupiah.
“Petugas yang meminta uang berada di konter pengecekan paspor/cop paspor, tapi saya tidak tau namanya karena tidak memperhatikan secara detail,” kata Aji.
Menanggapi hal tersebut, Fathullah dari Pusat Sumber Daya Buruh Migran, mengatakan bahwa Imigrasi tidak boleh menghalangi keberangkatan TKI yang tidak memiliki KTKLN. Apalagi sampai memeras atau meminta uang pada TKI seperti itu. Dirjen Imigrasi sendiri sudah membuat surat edaran yang menegaskan bahwa KTKLN bukan dokumen Imigrasi. Oleh sebab itu petugas Imigrasi di bandara tidak akan memeriksa TKI yang memiliki KTKLN.
Jika Buruh Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (BMI/TKI) tidak diperbolehkan ke luar negeri karena tak memiliki KTKLN, maka lakukanlah beberapa cara menghadapi pencegahan keberangkatan TKI tanpa KTKLN berikut ini. Jika BMI/TKI merasa diperas atau dirugikan oleh petugas bisa juga melapor langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).